Tangis Ibu Pengamen Salah Tangkap Usai Praperadilan Ditolak: Tak Adil

kumparanNEWSverified-green

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Netty Herawati. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Netty Herawati. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Netty Herawati teramat kecewa saat ditanya mengenai putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan putranya, Agra Putra Samosir atau Ucok (18). Putra Netty adalah satu dari empat pengamen yang menjadi korban salah tangkap pada 2013 lalu.

Keempatnya dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) MA di tahun 2016, meski sudah dipenjara 3 tahun. Mereka kemudian menggugat ganti rugi Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan didampingi LBH Jakarta, mereka meminta ganti rugi materil dan imateril. Sayangnya, upaya itu kandas setelah hakim tunggal Elfian menolak permohonan seluruhnya dan menyatakan gugatan ganti rugi gugur karena kedaluarsa.

kumparan post embed

"Tadi ada kata kedaluarsa, emang begini, memang hukum Indonesia kalau orang kecil itu tidak dianggap. Tolonglah! Orang kecil itu diperhatikan. Jangan karena kecil, karena dia orang miskin, jadi disepelekan," ujar Netty di PN Jaksel, Selasa (30/7).

Sambil menahan tangis, ia bersikeras bahwa anaknya tidak bersalah. Terlebih putranya yang ketika ditangkap masih berusia 13 tahun, sudah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.

"Tidak ada keadilan! Saya berani ngomong tidak ada keadilan di sini! Sudah benar-benar anak saya tidak bersalah, sudah benar-benar kasus salah tangkap. Sudah dibacakan semua. Tapi, katanya kedaluarsa," pekiknya penuh kekecewaan.

Pengamen korban salah tangkap pembunuhan di Cipulir menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Di sisi lain, Ucok mengaku pasrah atas putusan hakim. Terlebih, dirinya juga sempat berharap bisa mendapatkan uang ganti rugi tersebut.

"Saya kurang puas saja sama keadilan ini. Biarpun saya enggak terlalu ngerti hukum. Coba kalau saya anak pejabat yang kaya raya, enggak bakal kaya gini," ucap Ucok.

Gugatan praperadilan diajukan oleh LBH Jakarta atas kasus salah tangkap yang dialami empat orang pengamen yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Mereka menuntut Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi.

kumparan post embed

Kuasa hukum keempatnya dari LBH Jakarta, Oky Wirastama, mengatakan, kasus ini terjadi pada 2013. 4 Pengamen itu ditangkap oleh Subdit Jatlantas Polda Metro Jaya atas kasus pembunuhan sesama pengamen akibat rebutan lapak.

Keempatnya akhirnya menjalani masa tahanan selama tiga tahun. Namun, setelah kasus berkembang, keempatnya rupanya korban salah tangkap. Hal itu diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyebut mereka tak bersalah.

LBH sebagai pendamping kasus ini akhirnya menggugat polisi ke PN Jaksel untuk meminta ganti rugi. Namun, dalam sidang putusan praperadilan, hakim menolak permohonan seluruhnya dan menyatakan ganti rugi gugur karena kadaluarsa.

"Menetapkan, menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kadaluarsa. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Elfian di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Tidak hanya diduga salah tangkap, polisi juga dituduh melakukan kekerasan terhadap para pengamen itu agar mau mengakui perbuatannya. Atas alasan tersebut, LBH Jakarta mengajukan praperadilan.

Mereka meminta agar Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kemenkeu mengakui kesalahan sekaligus memenuhi hak dari para pengamen yang menjadi korban salah tangkap itu.

Adapun besaran ganti rugi materiil yang diminta pemohon sebesar Rp. 165.6 juta untuk masing-masing korban. Sedangkan ganti rugi imateriil yakni senilai Rp. 28,5 juta diminta untuk Fatahillah dan masing-masing Rp. 20 juta untuk tiga pemohon lainnya, dengan total Rp 750 juta.

video youtube embed