Tarif Baru Tol Jakarta-Tangerang-Merak Setelah Terintegrasi

10 April 2017 14:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tol Jakarta-Cikampek (Foto: Risky Andrianto/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Tol Jakarta-Cikampek (Foto: Risky Andrianto/ANTARA)
Tarif tol ruas Jakarta-Tangerang-Merak dipastikan berubah dengan dilakukannya integrasi sistem transaksi pembayaran tol di ruas tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya integrasi pembayaran, Gerbang Tol Karang Tengah di Tangerang sejak Minggu (9/4) dini hari sudah tidak menerima transaksi. Pengguna jalan tol dari Jakarta menuju Cikupa hanya cukup melakukan satu kali pembayaran dengan tarif sebesar Rp 7.000 untuk golongan I.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna mengatakan, dengan penerapan satu tarif tersebut membuat pengguna jarak dekat akan membayar biaya tol lebih mahal karena mensubsidi perjalanan jarak jauh.
"Kemudian dengan sistem terbuka memang ada cross subsidi satu sama yang lain, dalam sistem ini karena diambil average rata rata perjalanan, makanya yang jarak jauh pasti akan tersubsidi oleh yang jarak dekat, maka dari itu yang tadi Rp 2.500 ada kenaikan jadi Rp 7.000 yang jarak dekat, yang sifatnya jarak jauh harusnya Rp 8.500 sekarang dia cukup membayar Rp 7.000," tambah Herry kepada kumparan (kumparan.com), Senin (10/4).
ADVERTISEMENT
Arus lalu lintas di Gerbang Tol Karang Tengah. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Arus lalu lintas di Gerbang Tol Karang Tengah. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
Perhitungan sistem terbuka yang diterapkan ini, dihitung berdasarkan rata-rata jarak yang ditempuh pengguna jalan tol Average Trip Lenght (ATL) yang digunakan untuk perhitungan tarif.
"Sistem terbuka dihitung berdasarkan rata-rata panjang perjalanan dikalikan tarifnya, rata rata perjalanan itu volume di kali jarak dijumlahkan, dibagi volume lalu lintasnya. Dengan angka ini yang jarak jauh tersubsidi mendapat keringanan lebih murah, sedangkan jarak dekat mengalami kenaikan," jelas Herry.
Dengan harga yang terhitung mahal untuk masyarakat pengguna tol yang berjarak dekat, disarankan untuk menggunakan jalur arteri ataupun menggunakan moda transportasi lainnya.
"Harus kita sepakati dan pahami bersama, jalan tol memang merupakan salah satu moda transportasi, tapi dil uar jalan tol ada yang lain, jalan tol lebih diperuntukan untuk jarak jauh yang nilai keekonomiannya tinggi, tapi tidak menutup kemungkinan untuk jarak dekat seperti di JORR dalam kota tidak ada larangan. Konsep sistem terbuka itu akan memberikan insentif bagi yang jarak jauh," tandas Herry.
ADVERTISEMENT
Adapun tarif tol integrasi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tanggal 3 April 2017. Tarif yang berlaku mulai 9 April 2017 pukul 00.00 WIB untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sebagai berikut:
1. Tarif golongan I Rp 7.000
2. Tarif golongan II Rp 9.500
3. Tarif golongan III Rp 12.000
4. Tarif golongan IV Rp 16.000
5. Tarif golongan V Rp 20.000