Temuan Kemenlu: Santri di Pondok IBBAS Kairo Usia SMP dan SMA, Langgar Prosedur

24 Agustus 2020 22:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha. Foto: Salmah Muslimah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha. Foto: Salmah Muslimah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah menindaklanjuti konflik yang terjadi antara sejumlah wali santri dengan Pondok Ibnu Abbas (IBBAS) di Kairo, Mesir.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan kasus dilakukan setelah Dit. PWNI Kemlu menerima laporan pada Juli 2020 terkait Pondok IBBAS yang melakukan pelanggaran dalam pengiriman santri Indonesia ke Mesir.
Ada sekitar 40 santri yang diberangkatkan Yayasan IBBAS ke Kairo. Namun, ada yang yang menyebutkan jumlah santri yang dikirim sebanyak 80 santri. Mereka diasramakan dan dibina di sebuah gedung yang diberi nama Rumah Binaan Ibnu Abbas Mesir.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan hasil penyelidikan awal Kemlu, kegiatan pengiriman santri yang dilakukan oleh Yayasan Ibnu Abbas ke Mesir dilakukan sejak 2018.
Lalu mengenai para santri Pondok IBBAS Kairo, Judha mengatakan mereka merupakan pelajar tingkat SMP dan SMA.
"Bahwa Ibbas sejak awal tahun 2018 sampai hari ini diindikasikan telah melakukan pengiriman pelajar jenjang SMP dan SMA ke Mesir secara non-prosedural (visa kunjungan dan VOA)," kata Judha saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Kompleks Universitas dan Masjid Al Azhar Mesir Foto: Flickr
Pondok IBBAS Kairo merupakan bagian dari Pondok Pesantren IBBAS di Serang, Banten, yang didirikan Yayasan Ibnu Abbas.
ADVERTISEMENT
Yayasan Ibnu Abbas merupakan batu loncatan bagi para santri tingkat SMP dan SMA yang ingin melanjutkan kuliah di Universitas Al Azhar.
Para santri yang sudah lulus di Pondok IBBAS dipastikan bisa langsung melanjutkan kuliah Al Azhar tanpa perlu lagi mengikuti tes. Hingga saat ini, kuliah di Al Azhar Kairo masih menjadi idaman para santri Indonesia.
Judha menjelaskan, Kemlu menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pondok Al Azhar dalam masalah pemberangkatan hingga izin tinggal dan visa para santri. Karena ditemukan adanya santri tidak menggunakan visa yang seharusnya hingga kasus overstay.
"Pihak IBBAS ditengarai tidak mengurus visa pelajarnya di Mesir, bahkan beberapa di antaranya sudah overstayer," ucap Judha.
ADVERTISEMENT
Judha mengatakan, Kemlu masih terus meminta keterangan dari pihak terkait dalam konflik ini. Termasuk memfasilitasi pertemuan virtual dengan wali santri dan KBRI Kairo untuk menerima pengaduan dan informasi lebih lanjut.
"Secara terpisah, KBRI Kairo telah memanggil pengurus IBBAS di Kairo untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," kata Judha.

Pondok IBBAS Kairo Tidak Resmi

Sekretaris Jenderal Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir, Afkar Fathoni, mengatakan jika Pondok IBBAS yang ada di Kairo bukanlah lembaga resmi yang ada di bawah PPMI Mesir. Sebab sejak awal kedatangan para santri ke Mesir, IBBAS tidak pernah berkoordinasi dengan PPMI.
"Ibnu Abbas bukanlah lembaga resmi yang bernaung di bawah PPMI secara resmi. Dari pengurusan berkas kedatangan, awal kedatangan, sampai saat di sini Ibnu Abbas tidak pernah melibatkan dan berkoordinasi dengan PPMI," kata Afakar.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, PPMI telah menerbitkan surat pernyataan sikap bernomor 02-A20/DP-PPMI/XXVI/VIII/2020 bertanggal 13 Agustus 2020. Dalam surat itu, mereka tidak ingin terlibat dalam konflik Pondok IBBAS dan wali santri.
“Maka itu, dari PPMI dan stakeholder kekeluargaan nusantara (provinsi-provinsi yang memiliki ikatan pelajar resmi) serta WIHDAH (lembaga keputrian PPMI Mesir) bersepakat bahwa PPMI dalam hal ini menarik diri atas keterlibatannya dalam permasalahan ini,” kata Afkar.
Tim kuasa hukum, Mahyuni Harahap, Pimpinan ponpes Ibnu Abbas Wijaksana Santosa (kanan). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Klarifikasi dari IBBAS
Pimpinan Pondok IBBAS Serang, Wijaksana Santoso, memberikan klarifikasi soal dugaan Kemlu yang menyebut adanya masalah dalam pemberangkatan santi dan visa para santri itu.
Wijaksana menegasakan IBBAS tidak pernah mengirimkan santri untuk kuliah ke Mesir karena harus melalui pintu Kemenag. Tetapi IBBAS mengirimkan santri untuk sekolah di Mahad Dirosah Khoshoh Al Azhar setelah mendapatkan rekomendasi dari KBRI bagian atase pendidikan ATDIK.
ADVERTISEMENT
"Bahwa semua yang dilakukan IBBAS adalah legal mulai dari berangkat dengan invitation letter dari Mesir dan mendapatkan rekomendasi untuk belajar di Mahad Dirosah Khoshoh Al Azhar dari KBRI bagian atase pendidikan dan semua terdaftar di Mahad AL Azhar dan memiliki kartu pelajar, tasdiq dan visa pelajar. Bila tidak legal, tentunya otoritas Mesir/Kairo akan mendeportasinya," ucap Wijaksana dalam konferensi pers di Kantor Pengacara Hanasti dan Rekan, Tangerang Selatan, Sabtu (5/9).
Wijaksana Santosa, Pimpinan pondok pesantren Ibnu Abbas, Serang, Banten, memberikan keterangan pers mengenai pemberitaan media online maupun para pelajar yang berada di rumah binaan Mesir, Cairo (Rubinsir). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara mengenai masalah visa para santri, Wijaksana Santosa mengatakan hal itu bukan merupakan kewenangan mereka. Sebab pembuatan visa menurutnya tidak bisa diwakilkan dan harus diurus langsung oleh para santri.
"Sudah dijelaskan tidak ada lembaga apa pun yang dibentuk IBBAS di Mesir, yang ada mereka saling tolong menolong saja secara mandiri dan diakomodir oleh wakil yang ditunjuk Ponpes IBBAS yang berhak mengurus visa di Mesir tentunya lembaga yang berwenang misalnya KBRI/konsuler dan yang ditunjuk konsuler team intif dan tentunya santri sendiri," kata Wijaksana.
ADVERTISEMENT
"Masalah lambat tentu banyak faktor salah satunya karena pandemi, pas mau ngurus (visa) keburu pandemi dan faktor diluar kemampuan manusia," ucap Wijaksana.