Temuan Polda Metro soal Dugaan Pemerkosaan Eks Kapolsek Pinang: Suka Sama Suka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai dugaan pemerkosaan yang melibatkan eks Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril. Dia diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial RD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara disebut hubungan badan yang dilakukan antara Tapril dan korban atas dasar suka sama suka.

kumparan post embed

"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11).

Dugaan sementara ini, lanjut Zulpan, muncul dari adanya temuan pemberian uang dari Tapril kepada korban. Namun, tak dijelaskan berapa kali Tapril dan korban berhubungan badan.

"Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu ya," ujarnya.

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

"Walaupun tindakan ini tidak dibenarkan sebenarnya tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan," sambung Zulpan.

Lebih jauh, Zulpan menyebut, saat ini penyelidikan dugaan pelanggaran etik Iptu Tapril masih terus dilakukan. Tapril juga telah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

"Belum kan baru selesai diperiksa, nanti dari Bidang Provos merekomendasikan kepada Waprof untuk menindaklanjuti apakah sidang disiplin atau kode etik," pungkasnya.

kumparan post embed

Iptu Tapril diadukan oleh seorang wanita berinsial RD (31) yang mengaku diperkosa olehnya. Kejadian itu dialaminya pada 18 Juli 2022.

Korban mengaku dipaksa untuk masuk ke sebuah kamar hotel. Di sana, lalu Tapril diduga melakukan pemerkosaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho sebelumnya membenarkan adanya pencopotan Iptu Tapril. Tapril dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sudah dipindahkan [mutasikan] ke Yanma Polda sejak tanggal 29 Oktober 2022 dan saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Zain saat dikonfirmasi, Senin (14/11).