Temuan Polda Metro soal Dugaan Pemerkosaan Eks Kapolsek Pinang: Suka Sama Suka

Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai dugaan pemerkosaan yang melibatkan eks Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril. Dia diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial RD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara disebut hubungan badan yang dilakukan antara Tapril dan korban atas dasar suka sama suka.
"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11).
Dugaan sementara ini, lanjut Zulpan, muncul dari adanya temuan pemberian uang dari Tapril kepada korban. Namun, tak dijelaskan berapa kali Tapril dan korban berhubungan badan.
"Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu ya," ujarnya.
"Walaupun tindakan ini tidak dibenarkan sebenarnya tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan," sambung Zulpan.
Lebih jauh, Zulpan menyebut, saat ini penyelidikan dugaan pelanggaran etik Iptu Tapril masih terus dilakukan. Tapril juga telah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.
"Belum kan baru selesai diperiksa, nanti dari Bidang Provos merekomendasikan kepada Waprof untuk menindaklanjuti apakah sidang disiplin atau kode etik," pungkasnya.
Iptu Tapril diadukan oleh seorang wanita berinsial RD (31) yang mengaku diperkosa olehnya. Kejadian itu dialaminya pada 18 Juli 2022.
Korban mengaku dipaksa untuk masuk ke sebuah kamar hotel. Di sana, lalu Tapril diduga melakukan pemerkosaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho sebelumnya membenarkan adanya pencopotan Iptu Tapril. Tapril dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah dipindahkan [mutasikan] ke Yanma Polda sejak tanggal 29 Oktober 2022 dan saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Zain saat dikonfirmasi, Senin (14/11).
