Terbukti Edarkan Narkoba, AKP Edi Nurdin Terancam 20 Tahun Penjara

19 Agustus 2022 13:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Narkoba Polres AKP Edi Nurdin Massa (kanan) saat rilis penangkapan miras oplosan di Polres Karawang. Foto: Faizol/STR/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Narkoba Polres AKP Edi Nurdin Massa (kanan) saat rilis penangkapan miras oplosan di Polres Karawang. Foto: Faizol/STR/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa, terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"(Dijerat Pasal) 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU tentang Narkotika," ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).
Merujuk pasal tersebut, Totok menjelaskan, AKP Edi Nurdin juga terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Iya (ancaman maksimal 20 tahun penjara)," katanya.
Penangkapan terhadap AKP Edi ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Bandung. Seorang tersangka bernama Juki lebih dulu ditangkap.
Kasat Narkoba Polres AKP Edi Nurdin Massa (tengah) saat rilis penangkapan miras oplosan di Polres Karawang. Foto: Faizol/STR/kumparan
Juki diketahui merupakan pemilik beberapa tempat hiburan malam di Bandung. Antara lain, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
Dari penangkapan terhadap Juki, polisi menangkap 2 tersangka lagi. Mereka berinisial JS dan RH yang merupakan pemasok ekstasi.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap, sejumlah barang bukti berupa narkotika turut diamankan dari tangan Edi. Yakni, 3 paket sabu dengan total seberat 101 gram, plastik klip berisi 2 butir ekstasi, seperangkat alat isap sabu, dan uang Rp 27 juta.
Saat ini mereka telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri untuk menunggu proses selanjutnya.