Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
AKP Edi Diciduk Bareskrim, Ingat Lagi Janji Kapolri soal Polisi Main Narkoba
16 Agustus 2022 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa, ditangkap Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, karena diduga terlibat peredaran narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran narkoba di lingkungan anggota Polri. Hal ini sesuai pesan tegas yang pernah dikeluarkan Kapolri , Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bulan Maret lalu, Kapolri memerintahkan Kapolda dan Kapolres di Indonesia menindak tegas apabila mendapati anggotanya melakukan tindak penyalahgunaan narkotika .
Tindak tegas yang dimaksud yakni berupa pemecatan hingga hukuman pidana maksimal.
"Saya minta untuk bisa diberantas dari hulu sampai dengan hilir, dan saya juga minta kepada rekan-rekan seluruh Kapolda dan Kapolres kalau ada anggota yang terlibat pecat dan kita akan berikan hukuman maksimal karena itu komitmen kita," kata dia dalam kegiatan pers rilis kasus narkotika di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, 24 Maret 2022 lalu.
"Saya tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri juga ikut bermain dengan ini," tegasnya waktu itu.
ADVERTISEMENT
Dan ia akan memberikan penghargaan apabila ada anggota yang sukses dalam mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika. Dia pun berharap para anggota dapat terpacu semangatnya dengan ganjaran penghargaan tersebut.
"Sementara untuk anggota yang bisa melakukan pengungkapan dan memiliki prestasi tentunya saya juga akan komit untuk memberikan reward dan semoga kinerja anggota akan terus menjadi lebih baik," ucap dia.
Sebab, kata Listyo, narkotika yang masuk ke Indonesia dapat merusak generasi muda. Apalagi, Indonesia bakal menyambut generasi Indonesia emas beberapa tahun mendatang.
"Ini tentunya menjadi bagian dan kontribusi bagi kita untuk menjaga agar program pemerintah dalam mewujudkan SDM unggul untuk menuju Indonesia maju ataupun Indonesia emas betul-betul bisa kita jaga karena kita tahu bahwa narkoba ini betul-betul bisa merusak generasi muda kita," kata dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, AKP Edi dan tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.