Terdakwa Kasus Instastory Punya Bukti Utang Wakil Ketua PDIP Medan

20 Januari 2020 21:13 WIB
Fitriani Manurung saat menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fitriani Manurung saat menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Persidangan Febi Nur Amelia (29) masih jadi perbincangan masyarakat Medan, Sumatera Utara. Febi didakwa telah mencemarkan nama baik temannya yang merupakan Wakil Ketua PDIP Medan Fitriani Manurung karena menagih utang lewat instastory di Instagram.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, menurut Febi, temannya itu memiliki utang Rp 70 juta pada 2016, namun hingga 2019 tidak kunjung dibayar. Febi yang kesal kemudian menagih utang melalui postingan instastory pada Februari 2019.
Tidak terima dengan sikap Febi, Fitriani melaporkannya ke polisi. Sikap Febi dianggap Fitriani mencemarkan nama baiknya. Kasus ini kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Mengenai tuduhan Febi soal utang, belakangan dibantah Fitriani. Menurutnya postingan Febi justru telah mencoreng nama baiknya.
Febi saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Febi menyayangkan sikap temannya itu. Febi mengaku punya bukti transfer Rp 70 juta ke suami Fitriani, ketika memberikan uang pinjaman.
"Uang tersebut disarankan dikirim langsung ke rekening suaminya, dipinjam dalam waktu satu minggu lalu akan dikembalikan karena beliau mau menjual berliannya untuk membayar. Akan tetapi hal tersebut tak kunjung ada dan sampai sekarang tidak dibayar," kata Febi kepada kumparan, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu Febi belum mau menunjukkan bukti transfer itu kepada media. Sebab bukti itu sudah diserahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor polisi dan nantinya akan ditunjukkan dalam persidangan.
"Beliau membantah perihal (utang) tersebut. Semoga di persidangan beliau bisa mempertanggungjawabkan statement yang sudah beliau sampaikan ke media dan masyarakat," ucap Febi.
Dikonfirmasi terpisah, Fitriani tetap menegaskan tidak pernah berutang pada Febi. Mengenai pengakuan Febi yang punya bukti transfer ke rekening suaminya, itu merupakan masalah yang berbeda dan bukan berarti Febi bebas membuat postingan yang merugikan nama baiknya.
Dia juga tak percaya bila suaminya melakukan transaksi uang  Rp 70 juta kepada suami Febi.
"Kalau suaminya ada transfer ke suami saya itu urusan mereka. Apa hubungannya sama saya, masa transfernya ke suami saya, tapi istrinya yang ditagih-tagih. Entah suaminya yang utang sama suami saya. Lalu tiba tiba memulangkan uang, kan kita tak tahu ya kan? Atau transfer untuk membeli kebutuhan barang lain," ujar Fitriani.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Fitriani mengakui, bahwa suaminya memang mengenal suami Febi. Suaminya, berkenalan dengan suami Febi pada 2016 saat suami Febi memiliki keperluan dengan suami  Fitriani yang merupakan polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
"Dulu pernah suaminya dia, minta tolong suami saya. Karena banyak banget urusan dia di luar sana dengan polisi, jadi enggak ada yang bisa bantu. Tapi saya enggak tahu urusan Bapak di luar sana. Masa suaminya transfer ke suami saya, kok saya yang disalahi, kan gitu," ungkap Fitriani.
Postingan Instastori Febi yang mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Foto: Dok. Istimewa
Fitriani menegaskan secara hukum Febi telah mencemarkan nama baiknya. Dia yakin kasusnya naik ke persidangan karena Febi telah memfitnahnya.
"UU ITE itu, dilihat dulu beneran fitnah apa nggak? Kalau kita tidak punya utang itu berarti fitnah kalau punya utang berartikan itu bukan fitnah. Karena itu lah dia jadi tersangka yang disidangkan di pengadilan, kalau itu tidak fitnah dia tidak akan duduk di situ," beber Fitriani
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Febi didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait Pencemaran Nama Baik.
“Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” kata jaksa Randi Tambunan saat membacakan dakwaan Febi di PN Medan, Selasa (7/1).
Dalam dakwaan, uang itu diberikan Febi sebanyak dua tahap untuk membantu suami Fitriani agar mendapatkan promosi jabatan. Namun dalam dakwaan, tidak disebutkan profesi suami Fitriani.
"Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya dua Rp 20 juta," ujar Randi.
Pada 2017, Febi menagih utang Fitriani. Namun saat itu, Fitriani tak kunjung membayar utang dengan alasan belum memiliki uang. Tak lama setelah penagihan utang, Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.
ADVERTISEMENT
Dua tahun berlalu, Febi kembali menagih utang kepada Fitriani, kali ini lewat direct message (DM) Instagram. Namun, lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.
“(Kemudian) terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar jaksa.