Terima Suap, Wahyu Setiawan Ternyata Tak Pengaruhi Rapat KPU soal PAW

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari oknum PDIP agar memperjuangkan caleg PDIP, Harun Masiku, menjadi anggota DPR.
Wahyu terang-terangan meminta uang Rp 900 juta kepada pelobi kader PDIP, Agustiani Tio, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR. Wahyu juga menyatakan 'siap mainkan!' saat diminta memperjuangkan Harun.
Namun, ternyata Wahyu tak berbuat banyak untuk memuluskan persekongkolan jahat tersebut dalam rapat KPU. Dalam pleno 7 Januari 2020, KPU menolak permintaan PDIP menjadikan Harun anggota DPR lewat PAW.
Meski gagal, Wahyu Setiawan ternyata tetap meminta uang sisa yang belum dibayar kepada Agustiani Tio sembari menjanjikan akan memperjuangkan lagi Harun di DPR. Namun upaya itu terbongkar KPK dalam OTT, Rabu (8/1).
Lalu bagaimana peran Wahyu dalam pleno KPU?
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Wahyu ternyata tidak berupaya apa pun untuk memperjuangkan Harun sebagai anggota DPR di pleno KPU.
"Enggak, seingat saya ya. Untuk case ini (permintaan Harun masuk DPR) enggak ada pandangan yang berbeda," ucap Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/1).
Arief menuturkan, rapat pleno KPU --dihadiri 7 komisioner-- digelar hampir tiap minggu untuk membahas berbagai isu. Untuk isu keinginan PDIP via surat agar Harun jadi anggota DPR, ternyata Wahyu tidak pernah sekali pun melobi komisioner lain.
"Tiap rapat pleno ada risalahnya. Seingat saya enggak ada yang berbeda pendapatnya untuk hal ini."
Lagi pula, kata Arief, seharusnya Wahyu menyadari Harun tidak mungkin bisa menjadi anggota DPR karena perolehan suaranya terbanyak ke-6. Sementara pengganti anggota DPR menjadi hak caleg suara terbanyak ke-2.
"Bagaimana cara saya mengubah sementara sertifikat (penetapan caleg) itu sudah ditetapkan dan UU mengatakan perolehan suara ini bisa berubah kalau ada putusan mahkamah konstitusi (MK," ucap Arief.
"Iya semua sepakat (menolak Harun)," tegas komisiner KPU dua periode itu.
