Tersangka Aborsi Ilegal Mengontrak di Kemayoran dengan Alasan Renovasi Rumah
·waktu baca 3 menit

Polisi terus menyelidiki kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Merah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari pengakuan tersangka, ia beralasan mengontrak di kawasan Kemayoran karena rumahnya sedang direnovasi.
Padahal, rumah kontrakan tersebut dipakai sebagai klinik aborsi.
“Pemilik kontrakan juga sangat menyayangkan ya, beliau sama sekali tidak tahu karena menurut pengakuannya beliau curiga, kecurigaan pertama kenapa (tersangka) NA ini ngontrak hanya untuk 6 bulan,” kata Komarudin di lokasi kejadian, Senin (3/7).
“Pengakuan NA yang meyakinkan pemilik rumah bahwa rumah NA ini sedang diperbaiki sehingga hanya sementara saja di sini dan itu juga, NA itu tidak selalu tinggal di sini kadang sore, kadang malam sudah keluar dari rumah ini, kosong,” sambungnya.
Komarudin mengatakan NA ini merupakan otak dari praktik aborsi ilegal ini. Dia yang pertama kali mengontrak rumah tersebut yang kemudian mengontak SM sebagai eksekutor.
“NA (33) ini asisten sekaligus boleh dikatakan otak dari klinik aborsi ini karena yang pertama NA ini yang mengontrak rumah. Kemudian NA juga yang menghubungi SN untuk sebagai yang melakukan tindakan,” ungkapnya.
Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Ia menyebut, SM dan NA merupakan residivis dari kasus aborsi yang sebelumnya telah ditahan dari jaringan Jakarta Timur dan Cikini.
“Ini masih kami kembangkan, termasuk pola tertutup yang dilakukan di dalam tidak kita temukan adanya buku register, sebagaimana lazimnya pada tempat-tempat klinik pasien selalu didata, nama alamat dan sebagainya, dan tidak ditemukan,” tuturnya.
“Kita akan membawa ke laboratorium, untuk membuka siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” lanjutnya.
Polisi mengungkap praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan setengah. Selama 1,5 bulan beroperasi, mereka telah melakukan tindakan aborsi pada 50 orang.
“Janin-janin hasil aborsi sebagaimana pengakuan dari pelaku SM bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan aborsi terhadap kurang lebih 50 orang lebih pasien di rumah ini,” tutup dia.
Sejauh ini Polisi telah menetapkan 9 tersangka, antara lain:
MK: kekasih pasien klinik aborsi
SW asisten rumah tangga di klinik aborsi
SN: eksekutor (diduga praktik juga di tempat lain dan tak berlatar belakang medis/di KTP tertulis sebagai seorang IRT)
NA: narahubung bagi penyewa jasa dan penjemput pasien
SM: sopir antarjemput pasien (dibayar Rp 500 ribu per hari)
J, AS, RV dan IT: pasien (saat digerebek mereka sedang istirahat usai melakukan prosedur aborsi)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Juncto Pasal 77 a UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP.
