Tersangka Asusila, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Mendagri

1 Oktober 2020 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara, menyusul statusnya sebagai tersangka kasus asusila.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 mengusulkan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara Ramadio sebagai Wakil Bupati Buton Utara.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Ramadio diberhentikan karena kasus hukum. Sebelumnya, Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara semenjak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September hingga 5 Desember.
"Ramadio sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat tertanggal 30 September 2020 didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa, "Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”. Maka atas dasar itu, Mendagri mengambil langkah tegas memberhentikan Ramadio dari jabatannya sebagai Plt Bupati Buton Utara.
"Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Kasus Asusila

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Ramadio pertama kali dilaporkan ke polisi oleh ayah korban berinisial E (51) ke Polsek Bonegunu di Buton Utara, yang masih masuk wilayah hukum Polres Muna.
ADVERTISEMENT
Korban dugaan pencabulan yang dilakukan Ramadio berusia 14 tahun, dan masih duduk di bangku sekolah. Korban mengadukan perbuatan Ramadio dan mucikari T ke orang tuanya.
Menurut laporan yang dibuat ayah korban, korban diduga dicabuli oleh Ramadio sebanyak dua kali pada media Juni 2019, sekitar pukul 18.00 WITA. Tiga hari berselang, Ramadio diduga mengulangi perbuatannya. Ramadio dan mucikari lalu ditetapkan sebagai tersangka.