Kumparan Logo
Konten Media Partner

8 Fakta Dugaan Pencabulan Anak yang Jerat Wakil Bupati Buton Utara

kendarinesiaverified-green

comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio. Foto: Istimewa.

Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadio, terjerat kasus asusila. Kepolisian Resor Muna menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Berikut fakta dugaan kasus pencabulan yang menjerat Wakil Bupati Buton Utara yang dirangkum kendarinesia/kumparan :

1. Dilaporkan ke polisi oleh ayah korban

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Ramadio pertama kali dilaporkan ke polisi oleh ayah korban berinisial E (51) ke Polsek Bonegunu di Buton Utara, yang masih masuk wilayah hukum Polres Muna. Laporannya tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/ 18 / IX /2019 / Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, tanggal 26 September 2019.

2. Polres Muna juga tetap mucikari T alias L sebagai tersangka

Selain Ramadio, Polres Muna lebih dulu menetapkan seorang perempuan berinisial T alias L sebagai tersangka dugaan perdagangan manusia. T diduga sebagai penghubung antara Ramadio dan korban.

3. Korban berusia 14 tahun

Korban dugaan pencabulan yang dilakukan Ramadio berusia 14 tahun, dan masih duduk di bangku sekolah. Korban mengadukan perbuatan Ramadio dan mucikari T ke orang tuanya.

4. Korban diduga dicabuli 2 kali

Menurut laporan yang dibuat ayah korban, korban diduga dicabuli oleh Ramadio sebanyak dua kali pada media Juni 2019, sekitar pukul 18.00 WITA. Tiga hari berselang, Ramadio diduga mengulangi perbuatannya.

5. Korban diberi sejumlah uang.

Menurut keterangan ayah korban, usai mencabuli korban pertama kali, Ramadio memberikan uang sebanyak Rp 2 juta. Namun uang itu di ambil semua oleh mucikari T.

Kemudian saat kedua kalinya mencabuli korban, Ramadio diduga memberikan uang sebanyak Rp 500 ribu. Lalu, uang itu diambil oleh mucikari T Rp 200 ribu dan sisanya diberikan kepada korban.

6. Ditetapkan sebagai tersangka

Usai mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan menetapkan T alias L sebagai tersangka, berkas perkara tersebut di kembalikan oleh Jaksa. Jaksa memberi petunjuk agar melengkapi berkasnya.

"Jaksa memberi petunjuk agar dilengkapi berkas, karena dalam perkara tersebut ada tersangka T alias L sebagai mucikari. Jaksa memberi petunjuk agar diurutkan, karena perkara itu ada muncikarinya, harus diurutkan juga siapa penggunanya dan siapa korbannya," jelas Kepala Polres Muna, AKBP Debby Dian Nugraha, Sabtu (21/12).

Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan

Setelah mendapat petunjuk jaksa, penyidik lalu melaksanakan gelar perkara ulang yang dipimpin langsung  Kapolres.

"Usai gelar perkara, kami bersepakat menetapkan oknum pejabat R sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur," katanya.

7. Nyatakan mundur dari Golkar sebelum dipecat.

Setelah ditetapkan tersangka, Ramadio menyatakan mundur sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Buton Utara. Pernyataan itu disampaikan langsung Ramadio kepada Ketua DPD I Golkar Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae.

Padahal sebelum dia menyatakan mundur, DPD I Golkar Sultra, sudah menyiapkan rapat pleno untuk pemecatan Ramadio.

"Saya sudah di telepon sama dia (Ramadio). Bahwa dia akan mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPD II Golkar Buton Utara," jelas Ridwan saat dihubungi wartawan, Selasa sore (24/12).

"Dia mau mundur, katanya akan fokus dengan kasusnya. Jadi tidak perlu lagi DPD I (Golkar Sultra) menggelar pleno untuk pemecatannya," sambung Ridwan.

8. Kasusnya dibackup Polda Sultra

Setelah penetapan tersangka, kasus yang menjerat orang nomor dua di Buton Utara itu langsung di back up oleh Dit Reskrimum Polda Sultra. Penyidik Polda juga menggelar gelar perkara ulang kasus tersebut.

"Intinya Polda akan menindak lanjuti apa yang sudah ditangani oleh Polres Muna, artinya juga tidak ada kekeliruan penanganan atau bagaimana dari Polres Muna, kita hanya akan menyempurnakan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Muh Nur Akbar, Kamis (26/12).

"Gelar perkara baru selesai dilaksanakan di polda, Polda Sultra mem-backup kasus ini dan dikendalikan oleh Ditreskrimum Polda Sultra," jelas Kepala Polres Muna, Debby Dian Nugraha.

kumparan post embed