Tersangka Kasus Klinik Aborsi Ilegal Jadi 9 Orang: Termasuk Pasien & Pacarnya

30 Juni 2023 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam pengungkapan kasus klinik aborsi di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kini, total tersangka di kasus itu bertambah jadi 9 orang.
ADVERTISEMENT
"Sudah, bertambah lagi jadi 9 (tersangka)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, kepada wartawan, Jumat (30/6).
Komarudin menjelaskan, dua tersangka baru itu berinisial MK dan SW. MK merupakan salah satu kekasih dari pasien klinik aborsi itu. Sementara SW merupakan asisten rumah tangga di klinik tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini tak memiliki latar belakang medis. Untuk itu, asal-usul ilmu aborsi yang dimiliki para pelaku masih didalami.
"Tidak punya latar belakang medis, tapi masih kita dalami," tuturnya.
Polisi menggerebek sebuah kontrakan yang diduga digunakan klinik aborsi ilegal di Kemayoran Jakarta Pusat pada Rabu (28/6).
Terbongkarnya praktik klinik aborsi ilegal itu muncul akibat kecurigaan warga sekitar kontrakan. Menurut keterangan Polres Jakarta Pusat, penghuni kontrakan baru tinggal sekitar satu setengah bulan.
ADVERTISEMENT
Saat digerebek polisi mengamankan tujuh orang. Mereka adalah;
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Juncto Pasal 77 a UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP.