Tersangka Kasus Klinik Aborsi Ilegal Jadi 9 Orang: Termasuk Pasien & Pacarnya
·waktu baca 2 menit

Polisi kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam pengungkapan kasus klinik aborsi di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kini, total tersangka di kasus itu bertambah jadi 9 orang.
"Sudah, bertambah lagi jadi 9 (tersangka)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, kepada wartawan, Jumat (30/6).
Komarudin menjelaskan, dua tersangka baru itu berinisial MK dan SW. MK merupakan salah satu kekasih dari pasien klinik aborsi itu. Sementara SW merupakan asisten rumah tangga di klinik tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini tak memiliki latar belakang medis. Untuk itu, asal-usul ilmu aborsi yang dimiliki para pelaku masih didalami.
"Tidak punya latar belakang medis, tapi masih kita dalami," tuturnya.
Polisi menggerebek sebuah kontrakan yang diduga digunakan klinik aborsi ilegal di Kemayoran Jakarta Pusat pada Rabu (28/6).
Terbongkarnya praktik klinik aborsi ilegal itu muncul akibat kecurigaan warga sekitar kontrakan. Menurut keterangan Polres Jakarta Pusat, penghuni kontrakan baru tinggal sekitar satu setengah bulan.
Saat digerebek polisi mengamankan tujuh orang. Mereka adalah;
SN: eksekutor (diduga praktik juga di tempat lain dan tak berlatar belakang medis/di KTP tertulis sebagai seorang IRT).
NA: narahubung bagi penyewa jasa dan penjemput pasien.
SM: sopir antarjemput pasien (dibayar Rp 500 ribu per hari).
J, AS, RV dan IT: pasien (saat digerebek mereka sedang istirahat usai melakukan prosedur aborsi).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Juncto Pasal 77 a UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP.
