Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tersangka Kasus Pemukulan AKBP Karosekali Bertambah Jadi 6 Orang
30 November 2021 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya kembali mengamankan 5 orang tersangka di balik penganiayaan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali saat unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila di depan gedung DPR RI, Kamis (25/11).
ADVERTISEMENT
Saat ini, total pelaku berjumlah 6 orang.
"Ada penambahan tersangka yang berhasil kita ungkap berdasarkan tentunya CCTV yang membuktikan bahwa pengeroyokan yang dilakukan terhadap AKBP Dermawan Karosekali ini lebih daripada 1 orang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11).
Kelima tersangka tersebut berinisial AS (18), WH (35), DH (28), ACH (29), serta MBK (23). Semuanya adalah anggota ormas Pemuda Pancasila. Sedangkan RC sudah lebih dulu ditangkap sesaat setelah pemukulan terjadi.
Zulpan juga mengungkap peranan kelima tersangka. Pelaku AS adalah yang mengejar, menarik, dan AKBP Karosekali menggunakan tangan kosong.
Sementara pelaku WH berperan memprovokasi, mengejar, dan memukuli AKBP Karosekali.
ADVERTISEMENT
"Kemudian yang ketiga DH (28) mengejar, memukul, dan menendang korban. Pelaku keempat, ACH (29) perannya memukul korban menggunakan kayu. Lalu pelaku kelima MBK (23) peran mengejar menarik dan memukul korban dengan tangan kosong," jelas Zulpan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Kemudian barang bukti yang diamankan oleh penyidik tergelar di depan, di antaranya ada kemeja seragam ormas PP, seragam ini dimiliki oleh semua tersangka. Jadi tersangka ini adalah anggota ormas PP," jelas Zulpan.
"Kemudian celana, kaus topi, kemudian juga ada handphone, kemudian gesper, sepatu kemudian sebilah bambu, kemudian sweater kemudian KTP sebagai tanda pengenal, maupun tanda identitas sebagai anggota ormas juga ini diamankan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat belum bisa menjelaskan motif pemukulan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk motif masih kita dalami lebih jauh lagi, tetapi penerapan pasalnya 170 yang utama. Pasal 170 yang akibat materilnya mencukupi yaitu mengakibatkan adanya luka," jelas Tubagus.
Tubagus menjelaskan, penambahan tersangka masih sangat memungkinkan. Terkait hal ini pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini.
"(Penambahan tersangka) masih memungkinkan, hasil identifikasi masih sangat memungkinkan akan menambah jumlah tersangka," tuturnya.
Kelima pelaku yang berhasil ditahan tersebut dijerat dengan Pasal 170, 212, 216, serta 218 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.