Pemuda Pancasila Upayakan Penangguhan Penahanan 16 Anggota yang Jadi Tersangka

29 November 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara tim hukum TKN, Razman Arif Nasution. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara tim hukum TKN, Razman Arif Nasution. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, Razman Arif Nasution mendatangi Polda Metro Jaya. Ia hadir untuk memberikan pendampingan hukum terhadap 16 tersangka yang ditahan pihak kepolisian dalam unjuk rasa di depan DPR, Kamis (25/11).
ADVERTISEMENT
"Kedatangan saya hari ini untuk memastikan bahwa telah ada pendampingan terhadap 16 tersangka dan katanya satu itu yang diduga melakukan penganiayaan," jelas Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/11).
Dalam kedatangannya tersebut, Razman juga menjelaskan akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.
"Ini yang saya mau diskusikan (penangguhan penahanan). Begitu kita lihat pasal yang disangkakan apa, kita ajukan penangguhan penahanan, pasti kita ajukan," imbuhnya.
Peserta aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI yang membawa sejata tajam, ditunjukkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selain melakukan pendampingan hukum, Razman juga akan melakukan pengecekan keanggotaan Pemuda Pancasila pada ke 16 tersangka yang ditahan pihak kepolisian.
"Kedatang saya hari ini mau memastikan, karena hari ini mulai BAP kita akan pastikan, anggota PP atau bukan," tambah Razman.
Sebelumnya pihak kepolisian menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam demonstrasi ormas PP di depan Gedung DPR.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 15 orang ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Sedangkan 1 lainnya ditahan karena diduga ikut serta melakukan penganiayaan terhadap AKBP Karosekali hingga luka-luka.