Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tersangka Kasus Pencungkilan Mata Anak di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara
5 September 2021 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus pencungkilan mata seorang anak berusia enam tahun di Gowa , Sulsel. Tersangka terancam mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan dua tersangka itu merupakan paman korban berinisial US (44) dan kakek berinisial BAR (70).
"Atas perbuatannya, para tersangka akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Zulpan, Minggu (5/9).
Dalam kasus itu, ia menambahkan, US berperan menjambak rambut korban. Sementara itu, BAR memegang kepala dan badan korban dalam aksi penganiayaan itu.
"Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Mapolres Gowa," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, orang tua korban HAS (43) dan TAU (47), yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu masih menjalani observasi di RSJ Makassar.
Untuk kondisi korban, AP, mulai membaik. Ia masih menjalani perawatan di RS Syeh Yusuf Gowa.
Aksi pencungkilan mata bocah berusia enam tahun di Gowa menggegerkan warga. Peristiwa itu berhasil dicegah oleh paman korban, Bayu (35).
Bayu memergoki kedua orang tua korban yang tengah berusaha mencungkil mata korban. Mata korban sempat berdarah hingga akhirnya dilarikan di rumah sakit.
Ia curiga korban akan dijadikan tumbal. Sebab, orang tua korban kerap melakukan ritual yang tak wajar di rumahnya.