Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi kembali menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus dugaan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang.
ADVERTISEMENT
Nama terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dan pria bernama Fery.
“Sudah 13 tersangka. F (Fery) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Sebelum Bernard dan Fery, polisi lebih dulu menetapkan AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R sebagai tersangka.
Para tersangka memiliki peran masing-masing. Misalnya AA, ARS, da YY menyebarkan video intimidasi terhadap Ninoy. RF mencuri dan menyalin data dari laptop Ninoy, dibantu oleh tersangka Baros.
Tersangka S yang disebut sebagai Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid Al Falaah, Pejompongan, Tanah Abang, berperan memerintahkan menyalin data dari laptop Ninoy. S kemudian melaporkan ke Munarman.
ADVERTISEMENT
“(Bernard) ikut intimidasi (Ninoy Karundeng),” ucap Argo.
Divisi Hukum Persatuan Alumni 212 menganggap penetapan tersangka Bernard Abdul Jabbar prematur. Mereka juga beranggapan Bernard tak akan terlibat intimidasi ataupun menganiaya Ninoy.