Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng Bertambah Jadi 13 Orang

8 Oktober 2019 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi kembali menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus dugaan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang.
ADVERTISEMENT
Nama terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dan pria bernama Fery.
“Sudah 13 tersangka. F (Fery) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Senin (7/10). Foto: Raga Imam/kumparan
Sebelum Bernard dan Fery, polisi lebih dulu menetapkan AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R sebagai tersangka.
Para tersangka memiliki peran masing-masing. Misalnya AA, ARS, da YY menyebarkan video intimidasi terhadap Ninoy. RF mencuri dan menyalin data dari laptop Ninoy, dibantu oleh tersangka Baros.
Bernard Abdul Jabbar. Foto: Facebook/@Bernard Abdul Jabbar
Tersangka S yang disebut sebagai Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid Al Falaah, Pejompongan, Tanah Abang, berperan memerintahkan menyalin data dari laptop Ninoy. S kemudian melaporkan ke Munarman.
ADVERTISEMENT
Bernard Abdul Jabbar ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan polisi lebih dari 24 jam. Polisi menyebut Bernard diduga turut mengintimidasi Ninoy. Sedang peran tersangka Fery belum diketahui.
“(Bernard) ikut intimidasi (Ninoy Karundeng),” ucap Argo.
Divisi Hukum Persatuan Alumni 212 menganggap penetapan tersangka Bernard Abdul Jabbar prematur. Mereka juga beranggapan Bernard tak akan terlibat intimidasi ataupun menganiaya Ninoy.