Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hartoyo menggugat KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Hartoyo merupakan tersangka penyuap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN ) XII Balikpapan PUPR, Refly Ruddy Tangkere, senilai Rp 2,1 miliar. Ia juga disangka menyuap PPK di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan PUPR, Andi Tejo Sukmono, senilai Rp 4,84 miliar.
Dalam gugatannya, Hartoyo meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik.136/DIK.00/01/10/2019 dan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/129/DIK.01.03/01/10/2019 yang diterbitkan KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah," bunyi isi gugatan Hartoyo seperti dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (10/12).
Gugatan itu diajukan Hartoyo melalui kuasa hukumnya pada Jumat (22/11) lalu. Gugatan itu teregister dengan nomor 144/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
Meski telah terdaftar lebih 2 pekan lalu, hingga kini PN Jaksel belum menetapkan jadwal sidang untuk gugatan tersebut.
Adapun Hartoyo diduga menyuap Refly dan Andi karena telah memenangkan proyek jalan di Kalimantan Timur senilai Rp 155,5 miliar.
Proyek jalan yang dimaksud yakni pekerjaan preservasi, rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.