Terungkap! Peran Operator Politikus PDIP Ihsan Yunus di Kasus Bansos

24 Februari 2021 17:34 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR fraksi PDIP, Ihsan Yunus. Foto: DPR
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR fraksi PDIP, Ihsan Yunus. Foto: DPR
ADVERTISEMENT
Nama politikus PDIP Ihsan Yunus erat kaitannya dengan kasus bansos yang sedang diusut KPK. Hal itu seiring beberapa kali namanya mencuat dalam penyidikan kasus yang menjerat rekan satu partainya, Juliari Batubara.
ADVERTISEMENT
Dugaan keterlibatan Ihsan Yunus mencuat dari mulai penggeledahan di rumah kerabat, panggilan, hingga adanya sosok operator terkait kasus ini. Operator yang dimaksud ialah Agustri Yogasmara alias Yogas.
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kiri) menyerahkan sepeda Brompton kepada perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bansos Kemensos untuk COVID-19. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Lantas, apa peran Yogas dalam proyek bansos ini?
Peran Yogas terungkap dari dakwaan penyuap Juliari Batubara yang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2). Ada dua terdakwa yang disidang, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian I.M.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Harry yang berkeinginan mendapat proyek bansos sembako Kemensos, kemudian menemui Matheus Joko Santoso. Matheus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Matheus kemudian mengenalkan Harry kepada Yogas. Matheus mengenalkan Yogas sebagai pemilik kuota paket bansos sembako yang akan dikerjakan Harry.
Beberapa hari setelah perkenalan itu, Yogas dan Harry kembali bertemu di kantor Kemensos di Jalan Salemba Raya. Saat itu, dibahas fee atas proyek itu.
ADVERTISEMENT
"Pada pertemuan tersebut Agustri Yogasmara menyampaikan kepada Terdakwa bahwa atas pekerjaan yang akan Terdakwa kerjakan tersebut, Agustri Yogasmara meminta uang fee. Atas penyampaian tersebut, Terdakwa menyanggupinya," kata jaksa.
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabukke berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Terkait bansos, Juliari Batubara selaku Mensos mengeluarkan keputusan pada 16 April 2020. Memutuskan bahwa Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos menjadi penanggung jawab pelaksanaan bansos sembako di wilayah Jabodetabek.
Pagu anggarannya sebesar Rp 6,8 triliun dibagi dalam 12 tahap kurun April-November 2020. Setiap tahap berjumlah 1,9 juta paket, sehingga totalnya 22,8 juta paket.
Mensos Juliari P Batubara saat penutupan Program Bantuan Sosial Beras (BSB). Foto: Kemensos RI
Juliari Batubara disebut sudah mengarahkan anak buahnya, Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk mengumpulkan komitmen fee sebesar Rp 10 ribu per paket. Serta, uang fee operasional dari para vendor.
ADVERTISEMENT
Nama Yogas kembali muncul saat tahap 7 penyaluran bansos atau pada bulan Juli 2020. Dalam pertemuan di ruang kerja Mensos, dibahas soal pembagian kuota sebesar 1,9 juta paket.
"Antara lain sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Agustri Yogasmara yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan oleh Terdakwa melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, pada tahap 7 ini mendapatkan kuota paket Bantuan Sosial Sembako Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebanyak 160.000 paket," papar jaksa.
Pada 21 Oktober 2020 atau sebelum tahap 11 bansos dimulai, Matheus Joko menyampaikan kepada Harry bahwa kuota PT Mandala Hamonangan Sude menjadi 100 ribu paket dan kuota PT Pertani menjadi 75 ribu paket.
ADVERTISEMENT
Harry kemudian menyampaikan pada Yogas mengenai kuota tersebut yang berimbas pada keuntungannya.
Esok harinya, Harry menyampaikan pesan Yogas kepada Adi Wahyono. Pesannya ialah kuota PT Mandala Hamonangan Sude naik menjadi 135 ribu paket sementara kuota PT Pertani turun menjadi 40 ribu paket.
Tidak dijelaskan lebih lanjut soal kaitan kuota-kuota Harry dengan Yogas. Namun, diduga kaitannya dengan fee yang sebelumnya sudah disepakati.
Petugas membawa sepeda merek Brompton yang diserahkan perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sementara dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, Yogas diduga diduga menerima uang berjumlah Rp 1,53 miliar dan juga dua unit sepeda Brompton dari Harry Sidabukke. Sepeda Brompton sudah ia kembalikan kepada pihak KPK.
Saat ini, Yogas masih berstatus sebagai saksi. Belum diketahui pula kaitannya sehingga ia disebut oleh penyidik KPK sebagai operator Ihsan Yunus.
ADVERTISEMENT