Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Terungkap! Uang Suap Bansos Dipakai untuk Operasional Kementerian Sosial
1 September 2021 20:43 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan anak buahnya menerima suap yang nilainya hingga puluhan miliar rupiah. Ternyata, sebagian uang suap dari para vendor bansos itu dipakai untuk operasional di Kementerian Sosial.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengungkapkan bahwa uang suap yang dipakai untuk operasional itu ialah sebesar Rp 1,591 miliar. Yang menggunakannya ialah Juliari Batubara selaku Mensos; Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras; dan Direktur Jenderal Pelindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.
Uang itu berasal dari suap yang diberikan para penyedia bantuan sosial sembako COVID-19.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor untuk mantan Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono, Rabu (1/9). Dalam putusannya, Adi dijatuhi vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Jumlah operasional Menteri Sosial, Sekretaris Jenderal Kemensos, dan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial adalah Rp 1,591 miliar," kata hakim anggota Yusuf Pranowo dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai, Adi terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar bersama-sama dengan Juliari Batubara dan Matheus Joko Santoso. Suap berasal dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Selain untuk operasional di Kemensos, sebagian uang itu juga diberikan kepada Juliari Batubara.
"Sisanya awalnya akan dipergunakan untuk acara keagamaan yaitu perayaan Natal di Kemensos sejumlah Rp 208,4 juta, tapi telah dikembalikan ke KPK," tambah hakim.
Hakim kemudian merinci penggunaan uang suap yang dikumpulkan Adi Wahyono bersama dengan Matheus Joko itu.
Berikut rinciannya:
1. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari Batubara dan rombongan Kemensos ke Denpasar, Bali, sejumlah Rp 270 juta.
2. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kunjungan Juliari dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp 270 juta, tapi akhirnya tidak berangkat sehingga akhirnya sebagian uang sejumlah Rp 206.250.000 dikembalikan Prata Anando dari perusahaan penyewaan pesawat ke Selvy Nurbaety.
ADVERTISEMENT
3. Diserahkan kepada Amin Rahardjo selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Amin Raharjo melalui M Taufik pada November 2020 untuk membayar kekurangan diklat Bela Negara di Kementerian Pertahanan sejumlah Rp 90 juta.
4. Pembelian masker senilai Rp 241,6 juta yang digunakan di daerah pemilihan Juliari Batubara yaitu Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal).
5. Atas permintaan Hartono selaku Sekretaris Jenderal Kemensos dan Pepen Nazaruddin selaku Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos dan Juliari Batubara selaku Mensos sejumlah Rp120 juta untuk uang operasional rapim pada sekitar Agustus-November 2020.
Dengan rincian Sekjen dari Agustus-November 2020 sejumlah Rp10 juta per bulan, Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin dari Agustus-November 2020 Rp 10 juta per bulan, Menteri Sosial Juliari Batubara dari Agustus-November 2020 Rp 10 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
6. Atas permintaan Juliari Batubara untuk membayar tamu menteri pada Oktober 2020 yang diserahkan melalui M Taufik kepada Selvy Nurbaety sejumlah Rp 100 juta.
7. Atas permintaan Juliari untuk membayar tamu menteri pada Oktober 2020 sejumlah Rp 200 juta yang diserahkan melalui Reza kepada Selvy Nurbaety.
8. Kunjungan kerja ke empat daerah pada Oktober 2020 atas permintaan Juliari Batubara dengan rincian kunjungan kerja ke Semarang sejumlah Rp 50 juta, kunjungan ke Bali sejumlah Rp 50 juta, kunjungan kerja ke Medan sejumlah Rp 50 juta, kunjungan kerja ke Toli-toli sejumlah Rp 50 juta yang seluruhnya diserahkan melalui Eko Budi Santoso.
9. Atas permintaan Sekjen Kemensos Hartono pada Oktober-November 2020 sejumlah Rp 100 juta dalam dua kali penyerahan masing-masing Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada uang yang digunakan untuk kepentingan terdakwa Adi Wahyono sehingga kepada terdakwa tidak dibebankan uang pengganti," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari penyedia.
Uang itu kemudian diberikan ke Juliari melalui perantaraan orang-orang dekatnya yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Rincian penerima suap itu yaitu dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) untuk pengadaan bansos tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10. Total seluruhnya mencapai 1.519.256 paket dengan nilai fee sebesar Rp 1,28 miliar.
ADVERTISEMENT
Kedua, dari Ardian Iskandar Maddnatja terkait penunjukkan PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp 1,95 miliar untuk pengadaan bansos tahap 9, 10 dan 12 sejumlah total 95 ribu paket dengan nilai total fee senilai Rp 1,95 miliar.
Ketiga, pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang periode Mei-Desember 2020.