Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
TGIPF: PSSI Tak Pernah Sosialisasi ke Polisi soal Aturan Gas Air Mata FIFA
18 Oktober 2022 15:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Laporan TGIPF Kanjuruhan menyatakan bahwa gas air mata menjadi penyebab utama tragedi yang menewaskan 133 orang. Lalu siapa yang memerintahkan menembakkan gas air mata?
ADVERTISEMENT
"Kapolres Malang, Wakapolres Malang, dan Kabag Ops tidak pernah memerintahkan untuk menembakkan gas air mata," demikian laporan TGIPF dikutip Selasa (18/10).
Di laporan itu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Malang, diperoleh penjelasan bahwa terdapat perintah dari Danki Brimob dan Kasat Sabhara yang memberikan perintah serta terdapat diskresi anggota untuk memecah suporter.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Jajaran Polda Jatim juga menyatakan bahwa PSSI tidak pernah mengadakan sosialisasi terkait regulasi FIFA, khususnya yang berkaitan dengan larangan penggunaan gas air mata.
"Sehingga banyak anggota Polri yang tidak tahu terkait regulasi FIFA dan bertindak berdasarkan diskresi Kepolisian," demikian bunyi laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Regulasi FIFA
FIFA telah mengatur pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Hal itu tertuang dalam regulasi FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulations.
Dalam pasal 19 regulasi FIFA tersebut dijelaskan bahwa untuk melindungi pemain dan untuk menjaga ketertiban di lapangan, perlu polisi atau petugas keamanan yang berjaga. Namun, petugas dilarang menggunakan gas air mata dan senjata api untuk pengendalian massa.
"Untuk melindungi para pemain serta menjaga ketertiban umum diperlukan polisi di sekeliling lapangan," bunyi regulasi FIFA.
"Polisi atau petugas keamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendalian massa," lanjut FIFA.
Temuan TGIPF menunjukkan, assap gas air mata paling banyak terlihat pada Tribun Selatan (Curva Sud). Tepatnya pada area pintu 10, 11, 12, 13, 14.
ADVERTISEMENT
Tanggapan Komnas HAM
Komnas HAM sebelumnya menyatakan bahwa penembakan gas air mata tidak sesuai prosedur penerapan diskresi polisi sebagaimana termaktub di Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Juga Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara serta Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.