Tiga Siswa yang Pukuli Siswi SMP di Purworejo Ditetapkan Jadi Tersangka

Tiga siswa penganiaya siswi SMP di Purworejo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto membenarkan soal penetapan status tersangka itu.
“Iya benar sudah ditetapkan tersangka tiga orang,” ujar Haryo saat dihubungi, Kamis (13/2).
Haryo menegaskan, tiga penganiaya sudah ditetapkan tersangka namun belum ditahan. Kata Haryo, saat ini masih dimintai keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan.
“Ini masih kita lakukan berita acara pemeriksaan dulu,” ujarnya.
Tersangka masing-masing 2 orang kelas 3 dan seorang lagi kelas 2 yang satu kelas dengan korban.
“Bentuk perundungan sesuai dengan yang ada di video yang viral itu. Mereka tersangka dengan pasal 80 UU PA ancamannya tiga tahun penjara,” tegas Haryo.
