Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tim Kuasa Hukum Rizieq dan Firza Sudah Layangkan Surat ke Kapolri
1 Juni 2017 18:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengaku telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Mereka meminta penghentian proses hukum baladacintarizeq yang dinilai penuh kepentingan politik.
ADVERTISEMENT
"Kita telah melayangkan surat kepada Kapolri. Jadi di dalam kesempatan ini, (dalam surat untuk Kapolri) sudah lengkap, utamanya adalah saya sudah sampaikan beberapa kali, jangankan jadi tersangka jadi saksi saja tidak tepat," kata Eggi Sudjana, Ketua TPUA saat jumpa pers di kantor Eggi Sudjana Law and Firm di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Menurutnya, Rizieq tidak tepat dijadikan saksi fakta karena dia tidak mendengar, melihat ataupun mengalami dalam kasus baladacintarizeq. Terlebih lagi dijadikan tersangka dan dimasukkan ke dalam DPO.
"DPO tidak masuk akal, karena DPO ini untuk orang yang tidak diketahui keberadaannya. Kalau Habib kan jelas ada di Arab Saudi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
[Baca juga: Menag Imbau Habib Rizieq Taati Hukum ]
Eggi mengungkapkan, kronologi perkara baladacintarizeq ini bermula saat Firza Husein ditahan atas kasus dugaan makar dalam aksi 212. Saat penahanan itu, awal Desember 2016, 3 ponsel milik Firza disita. Kemudian pada bulan Januari 2017 ternyata foto-foto milik Firza tersebar, bahkan sudah direkayasa.
"Jadi dalam konteks itu, pertanyaan seriusnya yang tidak bisa dijawab kepolisian siapa anonimus itu. Gimana kok anonimus yang tidak jelas itu dijadikan sumber," tegas Eggi.
Ia menegaskan dalam proses hukum tidak diperkenankan seorang aparat penegak hukum mengambil barang bukti dengan cara melawan hukum. Jika terbukti melawan hukum maka proses hukum yang sedang ditangani itu tidak sah.
"Kalau polisi sudah tidak bisa diingatkan, maka saya meminta Presiden Joko Widodo sebagai panglima tertinggi," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Senada itu, kuasa hukum Firza, Dahlia Zein, mengatakan banyak rekayasa dalam perkara baladacintarizeq. Saat pemeriksaan kliennya juga telah membantahnya.
"Jadi memang banyak yang tidak benar dalam perkara kasus Firza dalam konten porno, banyak rekayasa," kata dia.
Ia mengungkapkan rekayasa itu mulai dari foto telanjang, chat dan percakapan dengan Ema. "Percakapan Firza dengan Kak Ema direkayasa, tidak pernah Firza nelpon direkam, berarti disadap," ungkapnya.
Pihaknya menuntut pihak kepolisia mengusut dan mengejar orang yang membuat rekayasa tersebut.