Tim Pengacara Muslim Minta DPR Surati Presiden Soal Al Khaththath

17 April 2017 16:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua Parmusi, Usamah Hisyam di Mako Brimob (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Parmusi, Usamah Hisyam di Mako Brimob (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Tim Pengacara Muslim siang ini menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon guna menyampaikan aspirasi mereka terkait kriminalisasi para ulama di Indonesia, termasuk penahanan Sekjen Forum Ulama Islam (FUI) Al Khaththath karena tuduhan makar.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi), Usamah Hisyam, meminta DPR untuk mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait hal tersebut.
"Kami merasa berkepentingan untuk menjelaskan apa yang dilakukan (Al Khaththath) bukan tergolong makar. Sekarang negara penegakan hukumnya merosot," kata Usamah di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/4).
"Tolong pimpinan DPR bersama pengacara kami, menyurati Presiden terkait hal ini. Ini bagian dari kejahatan negara kepada ulama, saya yakin Presiden tidak tahu hal itu," imbuh dia.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh 20 orang ulama antara lain Usamah Hisyam, Bernard Abdul Jabbar, Achmad Micdan, Muhammad siddik, Ustaz Nuim Hidayat, dan tokoh-tokoh Islam lainnya.
ADVERTISEMENT
Selama ditahan, menurut Usamah, Al Khaththath kesulitan mendapatkan makanan dan hanya menerima sisa makanan dari jamaahnya yang bertugas di Mako Brimob, tempat ia menjalani masa tahanan.
"Mulai Minggu malam petugas yang mengantarkan makanan bilang sudah tidak ada makanan yang disediakan. Dia hanya menerima sisa makanan dari petugas-petugas yang menjadi jamaahnya saat berceramah," kata Usamah.
Senada dengan pernyataan Usamah, pengurus FUI Bernard Abdul Abdul Jabar mengaku mengalami kesulitan untuk membesuk Alkhathath.
"Saya siap menggantikan beliau di penjara. Untuk membesuk saja kita sangat susah sekali, tidak diperkenankan dan dibolehkan masuk," kata Bernard di lokasi yang sama.
Terkait sejumlah persoalan yang muncul terhadap penanganan kasus ini, kata Bernard, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menemui Komnas Ham, dan Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi bahwa ada unsur pelanggaran HAM. Kemudian ustaz Khaththtath tidak perlu ditahan," ujar Bernard.
"Penahanan ustad sudah lama, kami minta dengan sangat agar segera dibebaskan, atau setidak-tidaknya penangguhan penahanan bila dibebaskan berat. Kami khawatir masyarakat emosinya akan terbakar," lanjutnya.
Al Khaththtath ditangkap polisi pada Jumat (31/3) dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Setelah diperiksa sekitar dua hari, kepolisian mengeluarkan surat penahanan barang bukti dan surat penahanan Al Khaththath. Barang bukti yang ditahan adalah handphine, spanduk, dan uang Rp 1 juta di dompet serta Rp 17 juta di tas.
ADVERTISEMENT