Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tim Sinkronisasi: Pengembang Reklamasi Tak Berhak Minta Ganti Rugi
17 Mei 2017 22:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawijaya, menilai pengembang yang sudah terlanjur terlibat reklamasi semestinya tidak berhak mendapat ganti rugi jika proyek itu dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Itu salah satu yang harus kami pikirkan tentu saja. Tapi sementara ini pegangan hukum adalah bahwa kalau anda melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan koridor hukum anda sebenarnya tidak berhak minta ganti rugi," jelasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Oleh karena itu menurutnya justru akan merugikan pengusaha sendiri jika mereka menempuh meja hijau untuk meminta ganti rugi. Itu berarti investor tidak memiliki pijakan hukum dalam memenuhi tuntutannya.
"Kan yang sudah dibuktikan sementara ini di PTUN kan begitu. Bahwa syarat-syarat hukum tidak dipenuhi, ya jelas-jelas pembangunan tanpa IMB, pulau tanpa Perda zonasi, itu melanggar hukum. Jadi kalau mereka menuntut ya akan kalah, menurut saya," kata Marco.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga akan terus melakukan pembicaraan kepada pihak pengembang untuk mencari solusi. Kendati demikian, Marco menilai proyek tersebut sebagai ilegal.
"Saya pikir memang harus ada pembicaraan ya. Itu yang kami kaji bahwa pada dasarnya apa yang terjadi itu ilegal. Jadi seharusnya disita oleh negara. Orang itu ilegal, enggak ada izinnya. Tapi kan langkah berikutnya bagaimana menyita, dan lain sebagainya, itu yang harus kita pikirkan dengan baik supaya bermanfaat untuk masyarakat," ungkapnya.
Kasus polemik proyek reklamasi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran untuk tidak menjalankan suatu proyek jika belum memiliki syarat-syarat yang sah secara hukum. Proyek reklamasi disebut Marco sama dengan menjual barang ilegal.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya rasa ini pelajaran penting untuk kita semua bahwa nanti ya, mbok perizinannya harus beres dulu dong baru jual, jangan jual barang yang tidak legal," sebutnya.
Ia juga mengatakan belum ada keputusan apakah akan menggandeng pihak investor untuk mengalihkam investasinya pada bidang fasilitas publik yang direncanakan.
"Belum kita putuskan. Pada titik ini semua kemungkinan masih terbuka selama koridor dalam kepentingan umum," tutupnya.