Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Timnas AMIN: Kalau Suhartoyo Masih Berpijak Dissenting Putusan 90, Kami Menang
22 April 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Captain Timnas AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus, mengapresiasi dan bangga dengan tiga hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya melihat di dalam ruang sidang pertama saya merasa bangga dan apresiasi khususnya kepada tiga hakim konstitusi yang punya dissenting opinion," kata Syaugi dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Syaugi menyebut pihaknya tidak kalah dalam sengketa Pilpres. Kubu AMIN, kata dia menang 3 dari 8 hakim konstitusi yang ada.
"Jadi kalau istilahnya kita ada 8 hakim konstitusi kita itu menangnya tiga, jadi kita bukan kalah, menangnya tiga, yang lima pihak sana ya kira-kira begitu," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang Widjojanto menuturkan pihaknya dapat memenangkan gugatan Pilpres apabila Ketua MK, Suhartoyo masih memegang dissenting opinion-nya dalam putusan nomor 90.
ADVERTISEMENT
"Saya mungkin asumsi dulu seandainya ketua Mahkamah Konstitusi Pak Suhartoyo masih berpihak dan berpijak pada dissenting-nya pada putusan nomor 90, maka dipastikan permohonan kami dikabulkan, karena posisinya kan jadi empat-empat. Ya kan?" ujar Bambang.
Putusan 90 itu terkait putusan MK yang mengabulkan perubahan syarat capres-cawapres. Gibran pun mendaftar sebagai cawapres berbekal putusan tersebut.
Namun, putusan itu sempat menjadi polemik. Dari 9 Hakim MK, empat di antaranya menyatakan dissenting opinion alias perbedaan pendapat. Salah satunya adalah Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Permohonan yang ditolak yakni yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini