Tipu Muslihat Bos Hanania Group, Dana Jemaah Umrah Digelapkan
·waktu baca 4 menit

Mitra travel umrah Hanania Group yang tergabung dalam Teras Hanania melaporkan dugaan penipuan terkait gagal berangkatnya jemaah ke Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Mereka mengeklaim total kerugian gabungan mitra dan jemaah yang mendaftar melalui jaringan mitra mencapai sekitar Rp 51 miliar.
Perwakilan Teras Hanania, Rachmat Gumilar, mengatakan pihaknya ikut menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan travel umrah Hanania Group atau PT Khazanah Tamma Internasional.
“Ya, jadi kita ke sini ya, Teras Hanania ya, ya sedang heboh nih Hanania Group mengenai tidak terbangnya jemaah-jemaah. Jadi kita di sini adalah korban juga ya, berdasarkan kontrak kita dengan perusahaan Hanania Group atau PT Hazanah Tama. Ya kita akan melaporkan ya, dugaan penipuan seperti itu ya, atas ketidakberangkatannya jemaah-jemaah,” kata Rachmat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Rachmat menyebut, sekitar 85 mitra Hanania dari berbagai daerah di Indonesia bersiap melapor ke polisi. Mereka mentaksir kerugian bisnis yang dialami para mitra mencapai Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar.
“Total mitra yang akan melapor kurang lebih sekitar 85 mitra, ya. Kemudian total kerugian mitra kurang lebih sekitar Rp 15 sampai Rp 20 miliar,” ujarnya.
Selain kerugian bisnis mitra, Rachmat mengatakan jemaah yang mendaftar melalui jaringan mitra juga mengalami kerugian besar. Menurut dia, total dana jemaah yang tercatat mencapai sekitar Rp 31 miliar dengan jumlah sekitar 1.000 calon jemaah.
“Kemudian yang mendaftar di mitra jemaah itu berkisar sekitar Rp 31 miliar,” kata dia.
Jadi Tersangka
Terkait kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah. Polisi menyelidiki kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP atau UU Nomor 21 Tahun 2023.
“Dalam perkara ini, dipersangkakan diduga melanggar Pasal 486 Kitab UU Hukum Pidana atau UU Nomor 21 tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Uang Jemaah Dipakai Bayar Influencer
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap dana jemaah digunakan tersangka untuk kepentingan lain.
“Tersangka diduga menggunakan dana jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jemaah korban,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Di kesempatan yang sama Iman juga menyampaikan uang tersebut juga digunakan pelaku untuk membayar sejumlah influencer untuk keperluan promosi paket umrah.
“Kemudian, sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing,” ujar dia.
Beberapa influencer seperti Keanu Agl, Sarah Gibson, Awkarin, hingga Dara Arafah juga akan dimintai keterangan.
Tidak hanya itu, polisi juga akan menelusuri aset-aset yang dimiliki ASFR. Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga berfokus pada pengembalian kerugian para calon jemaah.
“Kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban. Lebih jauhnya mudah-mudahan bisa digunakan untuk para korban menjalankan ibadah umrahnya sebagaimana harapan para korban,” ujar Iman.
Modus Penipuan Hanania Group
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan modus yang digunakan pelaku untuk menggelapkan dana jemaah umrah. Travel tersebut diduga menawarkan paket umrah dengan harga bervariasi melalui media sosial hingga akhirnya sejumlah jemaah gagal berangkat.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka, bahwa waktu kejadian pada bulan Februari 2026, yang merupakan waktu pembayaran para jemaah umrah yang dijanjikan berangkat pada bulan Maret, April, Juni dan Juli tahun 2026,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Menurut Iman, para korban awalnya mengetahui adanya penawaran perjalanan umrah melalui brosur yang diunggah di akun Instagram Hananiah Group.
Paket yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 29 juta hingga Rp 46 juta dengan sejumlah fasilitas.
Namun, jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret dan April 2026 ternyata tak kunjung diberangkatkan. Saat korban mempertanyakan kepastian keberangkatan, pihak manajemen disebut tidak dapat memberikan penjelasan terkait dana yang telah disetorkan.
