Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Kehadiran Tito Karnavian di Istana Negara pada Senin (21/10) rupanya menjadi yang terakhir baginya menjabat Kapolri.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Tito diberhentikan Jokowi sebagai Kapolri untuk menduduki posisi baru sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ia pun dilantik pada Rabu (23/10) ini menggantikan politikus PDIP, Tjahjo Kumolo.
Terpilihnya Tito menjadi Mendagri begitu istimewa. Sebab ia merupakan polisi pertama yang menjabat Mendagri. Selama ini jabatan Mendagri kerap disandang kader parpol atau purnawirawan TNI.
Sebagai pejabat negara, Jenderal Polisi itu tentu wajib melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK.
Tercatat ia dua kali lapor LHKPN. Pertama ia lapor pada 20 November 2014 dalam kapasitas Asisten Perencanaan Umum dan Anggaran Kapolri. Saat itu ia melaporkan kekayaannya senilai Rp Rp 7.726.273.823.
Terakhir ia melaporkan LHKPN pada 17 Maret 2016. Ia melapor dalam kapasitas Kapolda Metro Jaya. Tercatat harta kekayaannya saat itu Rp 10.291.675.823.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tak ada lagi catatan LHKPN milik Tito di laman elhkpn.kpk.go.id.