Tito Ungkap 2 Opsi Perppu: Khusus Atur Corona atau Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbicara mengenai opsi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) di Pilkada 2020.
Sebelumnya, KPU RI telah menyampaikan pemerintah akan mengeluarkan Perppu terkait pilkada yang menyesuaikan dengan masa pandemi COVID-19.
Tito mengatakan, saat ini ada dua opsi Perppu yang sedang dikaji. Opsi pertama adalah Perppu khusus yang mengatur seluruh permasalahan COVID-19, tidak spesifik Pilkada.
"Mengatur keseluruhan masalah COVID-19 mulai dari pencegahan penanganan dan penegakan hukum itu yang disampaikan karena tidak ada undang-undang spesifik COVID-19 saat ini," kata Tito dalam sebuah diskusi daring, Minggu (20/9) malam.
Sementara opsi kedua adalah Perppu yang mengatur secara spesifik protokol COVID-19 dalam Pilkada dan Pilkades. Namun khusus terkait Pilkades, Tito menegaskan dirinya sudah menunda 3.000 Pilkades.
Tito menjabarkan lebih detail soal Perppu protokol COVID-19 di Pilkada 2020. Nantinya akan memuat sejumlah sanksi mulai dari sanksi administratif, peringatan satu, dua, tiga, hingga diskualifikasi.
Tito tak menampik dalam masalah itu rawan terjadi permainan politik. Mengantisipasi itu, penindakan akan melalui mekanisme sentra Gakkumdu (Penegak hukum terpadu).
"Jadi melalui pemeriksaan gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Sehingga penaganannya lebih objektif. Jangan sampai nanti peraturan itu disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendiskualifikasi lawan politiknya," papar Tito.
Selain dua opsi perppu, dalam rangka menekan penularan COVID-19 di Pilkada, Tito mengatakan pilihan lainnya adalah dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU). Ia meminta revisi PKPU segera dirampungkan minggu ini.
"Opsi kedua kalau bukan Perppu, PKPU, peraturan KPU-nya harus segera revisi dan harus segera dalam beberapa hari ini. Ini perlu ada dukungan dari semua pihak, karena regulasi ini bukan hanya mendagri, saya hanya fasilitasi, utamanya KPU sendiri yang harus disetujui oleh komisi II DPR, kuncinya ada di KPU sendiri," kata Tito.
