KPU: Pemerintah Akan Keluarkan Perppu Pilkada Jamin Keselamatan saat Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Foto:  ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

KPU RI memastikan bahwa pemerintah akan mengeluarkan perppu terkait pilkada yang menyesuaikan dengan masa pandemi COVID-19.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Pramono Ubadi Tanthowi kepada kumparan. Kepastian tersebut dihasilkan berdasarkan rapat bersama pihak terkait di Kantor Kemenkopolhukam Jumat kemarin (18/9).

"KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," kata Pramono, Sabtu (19/9).

embed from external kumparan

Menurut dia, KPU sudah menyampaikan sejumlah usulan agar Perppu bisa disesuaikan dengan kondisi kini. Terutama dalam mengedepankan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Poin-poin usulan ini sudah disampaikan KPU (melalui Komisioner Ilham Saputra) kemarin dalam rapat dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

kumparan post embed

Beberapa poin-poin tersebut seperti:

1. Metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK). Selama ini metode pemungutan suara hanya melalui TPS. Namun di tengah pandemi, metode KSK (yang dibolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam Pemilu nasional) menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif COVID-19 maupun sedang isolasi mandiri.

2. Waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 7.00 sampai 15.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan.

3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik. Saat ini KPU sedang membangun sistem E-Rekap. Namun kami perlu payung hukum yang lebih kokoh di perppu. Sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan KPU.

4. Kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Pasal 63 ayat (1) huruf g hanya dibolehkan secara daring.

Jika usulan ini tidak masuk dalam perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU atau (jika waktunya dianggap tdk mencukupi, maka) melalui Pedoman Teknis.

5. Sanksi pidana pelanggar protokol pencegahan COVID-19. Kami mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi, yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain.

Dalam Perppu ini tak membahas soal penundaan pilkada seperti yang menjadi usulan sejumlah pihak.

kumparan post embed