Perludem: Tunda Pilkada 2020 Seluruh Daerah atau Parsial

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto

Peningkatan kasus positif akibat penyebaran COVID-19 memunculkan usulan penundaan pilkada untuk kedua kalinya. Kali ini datang dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Temuan 243 bakal paslon melanggar protokol corona dan banyaknya penyelenggara juga kandidat yang positif corona menguatkan agar Pilkada ditunda lagi.

"Penundaan bisa jadi opsi yang ideal untuk kondisi saat ini," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada kumparan, Jumat (18/9).

Menurutnya, penundaan bisa secara keseluruhan di 270 daerah atau hanya daerah tertentu yang status penyebaran COVID-19-nya mengkhawatirkan.

"Pendekatannya bisa dua-duanya, bisa ditunda seluruh daerah atau ditunda secara parsial daerah per daerah," ujarnya.

kumparan post embed

Penundaan bisa mengacu pada aturan sebelumnya yaitu Perppu 2/2020 yang sudah disahkan menjadi undang-undang. Di dalamnya diatur Pilkada bisa ditunda jika ada bencana nonalam.

"Kalau di dalam Perppu 2/2020 yang menjadi UU 6/2020 masih membuka opsi penundaan. Kemungkinan itu terbuka," ujarnya.

"Kalau mau ada penundaan di seluruh daerah secara nasional maka KPU harus mendapat persetujuan dari Pemerintah dan DPR," lanjutnya.

kumparan post embed

Menurutnya, masa penundaan bisa dimanfaatkan untuk penyempurnaan UU Pilkada, agar disusun lebih adaptif dengan masa pandemi.

"Setidaknya ditunda sebentar untuk revisi terbatas UU Pilkada untuk mengatur hal teknis penyelenggaraan pemilu di tengah pilkada yang tidak diatur di UU Pilkada,"jelasnya.

Diketahui, pilkada semula akan digelar pada bulan September. Namun, karena pandemi yang belum berakhir maka ditunda hingga Desember.

KPU Usulkan Perppu Kedua

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Viryan Azis (kiri) dan Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Komisioner KPU Viryan Azis bicara terbuka bahwa opsi terbaik adalah penerbitan Perppu kedua. Namun, Perppu kali ini bukan untuk menunda Pilkada, tapi menambahkan ketentuan baru agar UU Pilkada menyesuaikan kondisi pandemi.

"Sebenarnya wacana adaptasi UU Pemilihan muncul sejak pemerintah mau mengeluarkan Perppu pertama di bulan April-Mei 2020. Namun pilihan saat itu konservatif sebatas penundaan dan melanjutkan tahapan. Saat itu saya memandang, pertama dapat menjadi breakthrough Pilkada yang salah satunya perihal pengaturan kampanye tradisional," ucap Viryan, Kamis (17/9).

Viryan menegaskan, banyaknya pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran bakal paslon merupakan lampu merah bagi pemerintah. Ia mengatakan, potensi kerumunan masih bisa terjadi di tahapan berikutnya yakni penetapan bakal paslon, kampanye dan pemungutan.

"Kerumunan massal pada tiga hari pendaftaran menjadi lampu merah atau kondisi darurat yang genting untuk pemerintah menimbang mengeluarkan perppu pilkada kedua. Belajar dari pengalaman sebelumnya, sebaiknya Perppu yang dikeluarkan tidak hanya sebatas fokus pada aspek kampanye saja," ucap Viryan.

kumparan post embed