Tjahjo Tegaskan ASN Wajib Ikuti Aturan SKB Cegah Radikalisme

10 Desember 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui 6 menteri dan 5 kepala lembaga negara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
SKB itu dibuat dan bertujuan agar ASN terhindar dari paham radikalisme. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan mau tidak mau seluruh ASN harus mengikuti aturan dalam SKB.
"Ya ditegakkan. ASN kerja optimal, profesional, melayani masyarakat," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
Meski sebagai pihak menilai SKB itu menimbulkan pro dan kontra, bahkan menganggap kembali ke era orde baru, Tjahjo memakluminya. Namun ia mengingatkan ASN wajib mengikuti aturan dalam SKB karena sudah terikat dengan negara.
"Ya silakan kalau memang pro kontra. Kalau mau masuk ASN dia harus ikuti aturan ASN. Mau jadi wartawan ikuti aturan," ujar Tjahjo.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Lebih jauh mantan Menteri Dalam Negeri itu menegaskan akan menegakan aturan dalam SKB. Sebab ia merupakan adalah salah satu dari 6 menteri yang menekan surat keputusan bersama.
ADVERTISEMENT
Dalam SKB menteri tersebut, ada sejumlah aturan yang harus diikuti oleh ASN agar tidak terjerumus dalam paham radikalisme. SKB tersebut juga mengatur pembentukan Satgas Khusus yang menangani ASN yang terindikasi terpapar radikalisme.
Satgas ini memiliki tiga tugas utama, yakni menerima pengaduan dari masyarakat melalui portal aduanasn.id. Lalu, Satgas juga bertugas menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui aduanasn.id. Situs itu dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Terakhir, Satgas bertugas memberikan rekomendasi penanganan laporan PPK/PyB yang tembusannya disampaikan kepada Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).