Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
TKW Indonesia di Singapura Dituduh Curi Tas Hermes Seharga Rp 230 Juta
14 Juni 2017 13:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia ditangkap polisi Singapura atas tuduhan pencurian dua tas Hermes senilai lebih dari Rp 230 juta milik majikannya, penata rias kenamaan Addy Lee.
ADVERTISEMENT
Mengutip media Singapura Straits Times, TKW bernama Namih Nurlaela itu didakwa atas pencurian pada pengadilan Selasa (13/6). Wanita berusia 40 tahun itu mencuri sebuah tas Hermes Kelly berwarna cokelat dan tas Birkin hitam milik Lee senilai masing-masing Rp 115 juta.
Namih yang bekerja sebagai pekerja domestik di rumah Lee juga mencuri dua jaket dan lima t-shirt yang tidak diketahui harganya. Pencurian dilakukannya pada Februari lalu di apartemen tiga kamar Lee di Sentosa Island.
Lee, 46, adalah penata rias kenamaan yang merupakan direktur dan pendiri perusahaan salon dan kecantikan Monsoon Group Holdings. Dalam postingannya di Instagram, Lee mengatakan Namih telah bekerja dengannya selama 14 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam wawancara dengan koran Singapura berbahasa Mandarin, Lianhe Zaobao, Lee mengatakan Namih yang bernama alias "Nora" telah mencuri 4 kotak berisi barang. Hal ini diketahuinya pada Juni.
"Saat akan berangkat kerja pada pagi 11 Juni, saya sadar ada dua tas Hermes yang hilang," kata Lee.
"Tidak ada orang lain di rumah. Jika bukan dia, siapa lagi?"
Sebelumnya Lee mengaku sudah curiga. Suatu kali dia mendapati sepasang sepatu di pintu apartemennya milik asistennya yang hilang. Sepatu itu muncul setelah Lee bertanya kepada Namih.
Beberapa barang asistennya di apartemen itu juga hilang, seperti ponsel dan tas. Lee kemudian menggeledah isi ponsel Namih.
ADVERTISEMENT
"Dia menghabiskan lima menit di kamarnya setelah saya mengetahui dia menghapus percakapan WhatsApp dan foto di ponselnya," kata Lee.
"Beruntung, asisten saya bisa memulihkan pesan yang dihapus, dan kami menemukan foto tas Hermes, pakaian, sepatu, dan barang-barang lain di ponselnya."
Di ponselnya juga ditemukan barang-barang lain yang disebut Lee dicuri oleh Namih, dari jaket, jam Rolex, makanan kaleng hingga deterjen.
Pengadilan Namih berikutnya akan dilanjutkan pada 23 Juni mendatang. Jika terbukti bersalah dia terancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda.