TNI AD Evaluasi Gudang Usai Jadi Lokasi Penampungan Kendaraan Bodong di Sidoarjo
ยทwaktu baca 2 menit

TNI AD bakal mengevaluasi pengawasan dan pengamanan Gudang Pengembalian Akhir (Gudbalkir) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) di Sidoarjo, Jawa Timur. Evaluasi dilakukan buntut kasus penyalahgunaan gudang tersebut untuk menyimpan ratusan kendaraan bodong.
"Atas perintah pimpinan, kami juga akan evaluasi SOP dalam pengamanan, pengawasan, dan serta pengendalian fasilitas yang diberikan oleh TNI AD," ujar Kadispen AD, Brigjen Kristomei Sianturi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1).
Kristomei menjelaskan, Gudbalkir Pusziad sebenarnya merupakan lokasi penyimpanan barang yang sudah tidak lagi digunakan.
Dalam kasus ini, ada 3 anggota TNI AD yang berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J yang membantu sindikat penggelapan kendaraan bermotor menitipkan hasil kejahatannya.
"Bagaimana sampai terjadi seperti itu, bagaimana unsur pengawasan dari seorang komandan, kepala satuan kerja, kok tempatnya bisa digunakan penampungan batang barang ilegal. Ini sedang kami dalami," ucap dia.
"Jadi di sini seorang komandan harus bertanggung jawab terhadap tugas wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya, termasuk fasilitas yang jadi tanggung jawabnya," lanjutnya.
Perkara ini diselidiki Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya. Selain 3 prajurit TNI, ada 2 tersangka lain dari warga sipil. Mereka berinisial MY dan EI.
Kasus bermula ketika para tersangka sipil menjadi penadah kendaraan bermotor hasil curian dan yang tak melunasi cicilannya dari wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Kendaraan tersebut rencananya akan dijual ke Timor Leste. Sebelum dikirimkan ke sana, tersangka EI berkoordinasi dengan Kopda AS untuk menitipkan kendaraan tersebut di Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo.
Atas perbuatannya, ketiga prajurit TNI tersebut dijerat Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
Sementara terhadap 2 warga sipil, dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
