TNI AD Kucurkan Rp 778 Juta untuk Ganti Rugi Korban Penyerangan Polsek Ciracas

16 September 2020 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8).
 Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polisi Militer TNI kembali menyampaikan update terkait penanganan kasus penyerangan Mapolsek Ciracas. Hingga tanggal 15 September, TNI AD telah menggelontorkan dana sekitar Rp 700 juta untuk ganti rugi korban penyerangan Mapolsek Ciracas dan warga di sepanjang Jalan Raya Bogor tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ganti rugi per-15 september sejumlah, Rp 778.407.000,00. Yang terakhir santunan pada 12 September diberikan langsung oleh KSAD kepada saudara Muhammad Husni Maulana yakni sopir dari ANTV," kata Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurahman, pada konferensi pers di Mapuspomad, Rabu (16/9).
Dudung juga menjelaskan, terkait ganti rugi pihaknya sudah tidak mendapat tambahan pengaduan lagi. Sehingga total menjadi 23 orang korban penganiayaan, 109 mengalami kerugian materiil, dan 13 orang mengalami kerugian materiil dan penganiayaan.
Masih ada 2 korban, yakni Bripda D dan Bripka T, yang masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Biaya medis belum dialokasikan untuk kedua korban ini, pasalnya keduanya masih menjalani perawatan.
"Tuan D dan Tuan T akan diberikan santunan setelah selesai rawat di RSPAD, biaya perawatan ini masih berjalan belum bisa dihitung, dan akan ditangani pihak RSPAD," tutup Dudung.
ADVERTISEMENT