Warga Dipukul Hingga Dilindas oleh Oknum TNI saat Penyerangan Polsek Ciracas

10 September 2020 9:24 WIB
Penampakan gerombolan penyerang Mapolsek Ciracas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan gerombolan penyerang Mapolsek Ciracas. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyerangan yang dilakukan anggota TNI ke Polsek Ciracas tidak hanya menyebabkan korban dari kepolisian. Penyelidikan yang dilakukan TNI AD mendapati 23 orang yang ikut dianiaya para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan kerugian personel maupun materil sampai 7 September, ada 119 pelapor, ada 117 masyarakat, dan 2 polisi dari hasil rekapitulasi jumlah pengaduan, korban penganiayaan fisik ada 23 orang," kata Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman saat konferensi pers, Rabu (9/9).
Dudung mengatakan penganiayaan dilakukan para pelaku dengan memukul korban, menusuk, hingga melindas. Sebagian besar korban ialah masyarakat sipil.
"Berupa penganiayaan pembacokan, kemudian pemukulan dan penusukan dan ada juga masyarakat yang sudah dipukul terkapar dan terlindas juga pakai motor," kata Dudung.
Apa yang dilakukan para pelaku tidak dibenarkan oleh institusi. Maka itu Pospom TNI AD melakukan penyelidikan. Sebanyak 81 anggota TNI AD telah diperiksa terkait penyerangan Polsek Ciracas. Mereka berasal dari 34 satuan yang berbeda.
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Dari jumlah itu 50 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 23 personel lain dikembalikan ke satuan karena hanya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Yang sudah dinaikkan status jadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," ujar Danpuspom TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko.