TNI-Polri Tangkap 1 Anggota KKB di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua

15 Desember 2021 0:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah prajurit TNI dan Polri melaksanakan apel kesiapan pasukan pengamanan pembukaan Peparnas XVI Papua di Jayapura, Papua, Jumat (5/11).  Foto: Gusti Tanati/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah prajurit TNI dan Polri melaksanakan apel kesiapan pasukan pengamanan pembukaan Peparnas XVI Papua di Jayapura, Papua, Jumat (5/11). Foto: Gusti Tanati/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasukan gabungan TNI dan Polri menangkap 1 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial AR (27) di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, anggota KKB itu ditangkap pada Kamis (9/12) di Kampung Ambaidiru, Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Identitas yang diamankan AR, 27 tahun,” kata Kamal lewat keterangannya, Selasa (15/12).
Kamal menyebut, penangkapan berawal saat TNI-Polri mendapat serangan tembakan dari atas Gunung Impura, Kampung Ambaidiru. Serangan itu dibalas sehingga terjadi kontak tembak.
TNI-Polri lalu melakukan penyisiran dan diketahui sedang terjadi pergerakan militan KKB. Dari hasil penyelidikan dan pengejaran lebih mendalam, diamankan pelaku berinisial AR.
“Sesampainya di TKP tim  mendapatkan satu pelaku atas nama AR. Tim melakukan penggeledahan di rumah pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa bukti,” ujar Kamal.
Ilustrasi TNI buru KKB Papua. Foto: Pupspen
Lebih lanjut, Kamal menuturkan, anggota KKB tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Yapen. Dia dijerat dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun,” tutup Kamal.