TNI-Polri Tangkap 1 Anggota KKB di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah prajurit TNI dan Polri melaksanakan apel kesiapan pasukan pengamanan pembukaan Peparnas XVI Papua di Jayapura, Papua, Jumat (5/11).  Foto: Gusti Tanati/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah prajurit TNI dan Polri melaksanakan apel kesiapan pasukan pengamanan pembukaan Peparnas XVI Papua di Jayapura, Papua, Jumat (5/11). Foto: Gusti Tanati/ANTARA FOTO

Pasukan gabungan TNI dan Polri menangkap 1 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial AR (27) di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, anggota KKB itu ditangkap pada Kamis (9/12) di Kampung Ambaidiru, Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Identitas yang diamankan AR, 27 tahun,” kata Kamal lewat keterangannya, Selasa (15/12).

kumparan post embed

Kamal menyebut, penangkapan berawal saat TNI-Polri mendapat serangan tembakan dari atas Gunung Impura, Kampung Ambaidiru. Serangan itu dibalas sehingga terjadi kontak tembak.

TNI-Polri lalu melakukan penyisiran dan diketahui sedang terjadi pergerakan militan KKB. Dari hasil penyelidikan dan pengejaran lebih mendalam, diamankan pelaku berinisial AR.

“Sesampainya di TKP tim  mendapatkan satu pelaku atas nama AR. Tim melakukan penggeledahan di rumah pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa bukti,” ujar Kamal.

Ilustrasi TNI buru KKB Papua. Foto: Pupspen

Lebih lanjut, Kamal menuturkan, anggota KKB tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Yapen. Dia dijerat dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun,” tutup Kamal.