Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Imbas Kecelakaan Contraflow Maut di KM 58
8 April 2024 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan dioperasionalkan secara fungsional imbas kecelakaan maut yang yang terjadi di Tol Japek KM 58+500, Senin (8/4).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Jasamarga Japek Selatan (JJS) Charles Lendra menyampaikan jalur ini dibuka untuk mendistribusikan lalu lintas dari arah Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Japek. Sebab terjadi kepadatan imbas kecelakaan maut yang melibatkan tiga kendaraan itu.
Kecelakaan di KM 58 terjadi di jalur contraflow. Tiga kendaraan terlibat dalam kecelakaan itu, yakni bus Primajasa, GranMax dan Terios.
Akibat kecelakaan itu, mobil GranMax dan Terios hangus terbakar. Belum diketahui pasti jumlah korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun polisi mengevakuasi 13 kantong jenazah dari lokasi kecelakaan.
"Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi kepolisian. Kami beserta pihak kepolisian memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di jalan provinsi (jalan industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional," kata Charles dikutip dari Antara, Senin (8/4).
ADVERTISEMENT
Ia menyebutkan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (nonbus) dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km/jam.
Untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di Km 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.
JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang di 1 kilometer, 500 meter, 200 meter, dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol.
Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur.
Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.
Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.
ADVERTISEMENT