Tragedi 2 Wanita Hamil Tewas di Tangan Pria Karena Persoalan Nikah

13 Agustus 2021 9:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dua kasus pembunuhan menggegerkan warga Bekasi dan sekitarnya beberapa bulan ini. Motifnya pun hampir sama, yakni persoalan asmara.
ADVERTISEMENT
Dua kasus pembunuhan ini juga terjadi di rentang waktu yang bersamaan. Yang lebih mengejutkan lagi, kedua korban dalam kasus tersebut sama-sama dalam kondisi hamil.

Wanita Terkubur Setengah Badan

Jasad wanita yang terkubur setengah badan di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
Kasus pembunuhan pertama terjadi pada 5 Agustus. Seorang wanita bernama Rizky Sukma Jayanti (33) ditemukan tewas oleh seorang warga yang sedang mencari rumput di Jembatan Tol Jatikarya, Bekasi.
Kondisinya mengenaskan. Jasadnya hanya dikubur setengah badan. Saat ditemukan, tangan korban muncul ke permukaan. Saat divisum, terungkap bahwa korban tengah hamil.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku berinisial MR, yang merupakan rekan kerja korban sebagai terapis bekam.
MR nekat menghabisi nyawa Rizky karena sakit hati ajakannya untuk menikah ditolak. Padahal, dirinya sudah memiliki istri, dan korban juga sudah memiliki kekasih.
ADVERTISEMENT
Penolakan tersebut membuat MR gelap mata, hingga puncaknya korban menolak ajakan MR untuk berhubungan badan. MR emosi dan memukul korban menggunakan tangan kosong, lalu mencekiknya hingga tak sadarkan diri.
Khawatir aksinya ketahuan, pelaku menggali lubang untuk mengubur korban. Namun lubang tersebut masih dangkal karena pelaku menggali hanya menggunakan tangan.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hukumannya bisa pidana mati.
"Kita jerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, demikian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8).

Mayat Wanita Dibungkus Plastik di Cakung

Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
Tanggal 10 Agustus seorang petugas kebersihan menemukan sesosok mayat wanita tanpa busana di pinggir Jalan Bekasi Raya, dengan kondisi dibungkus plastik.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan saat itu diketahui kalau wanita tersebut tewas dalam kondisi hamil. Saat ditemukan pertama kali, polisi juga tidak menemukan identitas korban. Namun proses identifikasi di rumah sakit dengan pihak keluarga menerangkan korban bernama Maroah.
Lagi-lagi polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap siapa pembunuh Maroah. Si pelaku berinisial AS ditangkap di kediamannya di daerah Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (11/8) tanpa perlawanan. Ia juga mengakui semua perbuatannya.
Kepada polisi, AS mengaku nekat menghabisi nyawa Maroah karena takut rencana pernikahannya dengan wanita pilihannya digagalkan korban. Apa lagi, saat itu Maroah sudah mengandung anak darinya.
“Hasil sementara karena bahwa tersangka juga sudah memiliki seorang wanita calon istrinya, tapi korban mengaku hamil 4 bulan sehingga timbul niatan menghabisi korban,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).
ADVERTISEMENT
Rencana pembunuhan sudah dibuat dengan matang oleh AS. Pada Senin (9/8), pelaku membuat order fiktif Booking Order (BO) ke korban yang bekerja sebagai PSK. Maroah juga dijemput dengan layanan Ojek Online (Ojol) yang dipesan pelaku.
Setibanya korban di salah satu halte di Cakung, AS menyusul. AS lalu mengajak Maroah ke tempat sepi. Di sana Maroah dipukul dan dicekik hingga tewas.
Untuk menyembunyikan jejaknya, pelaku membungkus korban dengan baliho bekas dan kardus. Dia lalu berpura-pura minta tolong ke salah satu mobil pikap yang melintas.
Saat itu AS menyebut mayat dalam plastik sebagai sampah. Mayat itu lalu dibuang di Jalan Bekasi Raya. Jarak antara tempat membunuh dan membuang jasad korban hanya sekitar 8 km.
ADVERTISEMENT
AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan tersebut. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana untuk itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.