Transaksi Peredaran Narkoba Pinaca Menggunakan Kripto, Bahan Baku dari China

2 Mei 2024 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto beri keterangan saat konpers terkait penangkapan dan pengungkapan kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA atau ganja sintesis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto beri keterangan saat konpers terkait penangkapan dan pengungkapan kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA atau ganja sintesis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sindikat produsen narkoba jenis MDMB-4en-PINACA di sebuah perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Bahan baku utama pembuatan narkotika jenis baru itu dikirim dari negara China. Sementara transaksinya menggunakan mata uang kripto.
"Kemudian kedua prekusornya [bahan baku] ini dibeli dari China. Untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan crypto," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers, Kamis (2/5).
Tersangka kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA atau ganja sintesis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Suyudi juga mengungkapkan, PINACA yang biasanya dibuat di luar dan dikirim ke Indonesia, justru sekarang dibuat langsung di tanah air. Operasi yang dilakukan sindikat ini telah berlangsung selama 6 bulan.
"Jadi untuk marketnya ini seluruh Indonesia karena mereka juga melalui media Khusus yang ada di online," sebut Suyudi.
Barang bukti terkait kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA atau ganja sintesis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun 5 orang tersangka yang ditangkap yakni satu orang pengendali berinisial F, dua orang peracik berinisial S dan H, B sebagai penjaga gudang dan GBH sebagai kurir atau reseller.
ADVERTISEMENT
Mereka sudah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.