Tri Susanti Pasrah Divonis 7 Bulan Bui di Kasus Asrama Papua

3 Februari 2020 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tri Susanti saat menjalani sidang vonis, Senin (3/2). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tri Susanti saat menjalani sidang vonis, Senin (3/2). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara untuk Tri Susanti alias Mak Susi. Dia dinyatakan bersalah atas kasus penyebar ujaran kebencian dan berita bohong terkait asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
ADVERTISEMENT
Atas vonis itu, Tri Susanti bakal bebas dari Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, dua bulan lagi. Sebab, vonis itu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Tri Susanti sejak 3 September 2019.
Tri Susanti menyatakan menerima vonis tersebut. Ia pasrah dan akan menjalani hukumannya.
“Dalam tahanan ini sangat luar biasa, kami jalanilah. Terlepas salah atau tidak. Tujuan kami kan ingin memasang bendera, yang selama ini di sana enggak pernah,” kata Tri Susanti usai persidangan di PN Surabaya, Senin (3/2).
Tri Susanti saat menjalani sidang dakwaan ujaran rasial soal asrama Papua di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11) Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Tri Susanti dalam persidangan ini memekikkan kata ‘merdeka’. Pekikan itu diserukan saat masuk dan keluar dari ruang persidangan.
Vonis yang diberikan kepada Tri Susanti terbilang lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 12 bulan penjara. Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid, mengatakan majelis hakim sudah cukup adil untuk memutuskan perkara kliennya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pihaknya tak pikir lama dan menyatakan menerima vonis terkait kasus asrama mahasiswa Papua tersebut.
“Dari putusan ini kita sudah menerima dari terdakwa dan penasihat hukum. Karena putusan sangat bijak sekali dan baik sekali pertimbangan dari majelis hakim,” terang Sahid.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Yohanes Hehamony menyatakan Tri Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait kasus asrama mahasiswa Papua. Dia diyakini melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak benar sesuai pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tri Susanti selama 7 bulan penjara,” ujar hakim ketua Yohanes di PN Surabaya, Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
“Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan,” imbuhnya.