Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka kasus pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dullah (60) dan M Dede Solehudin alias Dede (34), tempatkan di ruang tahanan yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemisahan tahanan terhadap ketiganya dimaksudkan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
"Penahanan masing-masing pelaku tersebut tentu secara terpisah dan tidak akan disatukan," katanya kepada wartawan, Selasa (24/1).
"Tentunya pemisahan ruang sel tahanan ketiga tersangka tersebut untuk mempermudah proses penyidikan terhadap ketiganya," sambungnya.
Sampai saat ini polisi masih mendalami berbagai kemungkinan adanya korban lain dari pembantaian Wowon cs. Sementara, ada 11 korban Wowon cs. 9 Orang di antaranya tewas, dan 2 lainnya selamat dan masih hidup.
Sebelumnya, Wowon bersama Duloh sudah terlebih dahulu ditahan di Polda Metro Jaya usai dilakukan penangkapan di Cianjur, Jawa Barat.
Sementara rekannya, Dede, baru ditahan di rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/1) usai menerima perawatan di RS Polri Kranat Jati dan RSUD Bantargebang, lantaran ikut minum kopi beracun.
ADVERTISEMENT
Kini ketiganya dijerat dengan Pasal 338, 339, dan 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini