Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pengunduran diri Mohammad Tsani Annafani sebagai Penasihat KPK mulai berlaku 1 Desember 2019. Sebelum resmi mundur, ia berpesan agar semua pihak di dalam KPK menjaga semangat pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Siapa pun, saya enggak mau berharap ke pimpinan, karena KPK enggak hanya pimpinan," kata Tsani di Hotel Wyndham, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
"Semuanya, yang penting jaga supaya api pemberantasan enggak padam karena itu amanat orang seluruh Indonesia," tegasnya.
Tsani akan kembali ke institusi lamanya di Kementerian Keuangan setelah mengundurkan diri.
Selain itu, dia menyebut pimpinan KPK harus bekerja sesuai amanat rakyat. Ia mengingatkan agar tak melakukan perbuatan mengkhianati amanat rakyat terhadap KPK.
"Siapa pun yang masuk, kalau anda tidak menjaga api tetap menyala, mencoba membuatnya padam, dengan cara-cara yang enggak betul, anda berkhianat," kata Tsani.
Masa kepemimpinan Ketua KPK Agus Raharjo bersama Laode M Syarif, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata akan berakhir pada 21 Desember 2019. Mereka akan digantikan Komjen Firli Bahuri sebagai ketua KPK bersama wakilnya, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.
ADVERTISEMENT
Pengunduran diri Tsani sebenarnya bukan kabar baru. Sebab ia mengajukan surat pemberhentian diri usai pimpinan KPK periode 2019-2023 baru terpilih.
Langkah pengunduran diri itu diambil Tsani karena merasa ada pimpinan KPK terpilih yang punya rekam jejak bermasalah. Pimpinan KPK terpilih yang dimaksud bermasalah rekam jejaknya itu adalah Komjen Firli Bahuri.
"Saya pastikan saya akan mundur sebelum pimpinan baru dilantik," kata Tsani kepada kumparan, Jumat (13/9).