Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tugas Sugito, Inspektur Jenderal Kemendesa PDTT yang Ditangkap KPK
27 Mei 2017 10:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Operasi tangkap tangan KPK yang berlangsung kemarin (26/5) juga menyasar kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, membenarkan ada penyegelan ruangan pegawainya. Penyegelan dilakukan pada sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (26/5).
ADVERTISEMENT
"Yang disegel adalah ruangan Biro Keuangan saya," kata dia di kantornya, Jumat malam (26/5).
Berdasarkan informasi yang diterima sumber kumparan (kumparan.com) di KPK, salah satu pejabat pemerintahan yang terjaring operasi tangkap tangan KPK adalah memang pejabat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Ia bernama Sugito. Jabatannya adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendesa PDTT.
Irjen adalah jabatan tertinggi dalam struktur organisasi Inspektorat Jenderal Kemendesa PDTT. Seorang Irjen memiliki jabatan struktural eselon I.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Adapun Inspektorat Jenderal atau biasa disingkat Itjen, tempat Sugito memimpin, adalah unsur pengawas pada Kementerian yang bertugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan kementerian. Memiliki tugas khusus di atas, posisi Itjen berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada menteri.
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan tugasnya, Itjen sebenarnya memiliki beberapa fungsi, yakni:
1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
4. Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Dalam dokumen resmi yang tercatat, secara khusus Itjen Kemendesa PDTT saat ini sesungguhnya menyatakan memiliki beberapa misi yang begitu baik dan tinggi, yakni:
1. Meningkatkan pengawasan untuk mendorong terlaksananya program dan kegiatan secara ekonomis, efektif dan efisien (3E), serta mencegah terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
2. Mewujudkan sistem pengawasan yang efektif dan terintegrasi untuk meningkatkan kinerja aparatur pengawasan dalam mendukung reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
3. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pembinaan seluruh unsur Inspektorat Jenderal.