Tunjuk 271 Penjabat di 2022-2023, Kemendagri Diingatkan Tidak Abuse of Power

9 Februari 2021 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat launching Gerakan 26 Juta Masker se-Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Malang. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat launching Gerakan 26 Juta Masker se-Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Malang. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Mayoritas fraksi di DPR menginginkan pilkada diadakan serentak nasional pada tahun 2024 sesuai ketentuan UU Pilkada. Dengan begitu, 2022 dan 2023 tidak ada Pilkada karena ditarik ke 2024.
ADVERTISEMENT
Namun, dampaknya adalah akan ada 271 Penjabat (Pj) yang ditunjuk Kemendagri untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena tidak ada Pilkada di 2022 dan 2023.
Direktur Eksekutif Netgrit, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menuturkan pemerintah harus membuat aturan yang transparan terkait proses penunjukan Pj di daerah. Dengan begitu, kata dia, diharapkan tak terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kemendagri.
"Ketika 2022 2023 tidak ada pilkada jadi akan banyak Plt-plt atau penjabat-penjabat. Kita berharap aturan nanti betul-betul transparan dan menunjuk orang-orang yang memang capable," kata Ferry, Selasa (9/2).
Eks Komisioner KPU itu berharap penunjukan Pj di daerah memang dilakukan untuk mempersiapkan pilkada 2024, bukan memiliki tujuan yang lain.
Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity Ferry Kurnia pada diskusi akhir tahun Survei Nasional di Roda Tiga Cafe, Jakarta. Selasa (17/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Kan intinya bagaimana menjalankan atau mempersiapkan pelaksanaan pilkada, dan juga pemilu di daerah bersangkutan. Jadi upayanya ke arah sana saja yang harus dilakukan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terkait keterbatasan kewenangan Pj di daerah, kata dia, pemerintah harus membuat aturan yang jelas agar urusan masyarakat tak terbengkalai.
"Saya pikir yang penting kan aturan main maksudnya, itu betul-betul harus memayungi semua aktivitas yang ada di para Pj. Itu yang memang harus dibuat dan saya yakin Presiden punya niatan baik kalau soal seperti ini ya," kata dia.
"Tinggal nanti aturannya mekanismenya diturunkan oleh Kemendagri dengan aturan-aturan yang lebih rill. Misalnya gini bahwa memang 2 tahun itu adalah fokus pada persoalan persiapan pilkada ataupun persiapan pemilu. Yang kedua, terkiat penanganan COVID, yang ketiga soal ekonomi," tandas Ferry.
Berdasarkan catatan kumparan, 271 daerah itu terdiri dari 101 daerah hasil Pilkada 2017 yang habis pada 2022, salah satunya DKI Jakarta. Lalu 171 daerah hasil Pilkada 2018 yang habis 2023, di antaranya yakni Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
ADVERTISEMENT