Kewenangan Pj di 2022-2023 Terbatas: Dilarang Terbitkan Izin dan Kebijakan Baru

9 Februari 2021 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas merapikan kotak suara Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/11). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas merapikan kotak suara Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/11). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sebanyak 271 daerah terancam dijabat oleh penjabat (Pj) jika Pilkada tetap dilaksanakan serentak pada November 2024. Ketentuan 271 daerah akan dijabat Pj itu diatur dalam UU Pilkada Pasal 201 ayat 9.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Berdasarkan catatan kumparan, 271 daerah itu terdiri dari 101 daerah hasil Pilkada 2017 yang habis pada 2022, salah satunya DKI Jakarta. Lalu 171 daerah hasil Pilkada 2018 yang habis 2023, di antaranya yakni Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Nantinya, 271 daerah itu akan dijabat oleh Pj sampai ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.
Ketentuan Pj dijelaskan dalam Pasal 201 ayat 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Berikut bunyinya:
(1) untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian pengisian sementara posisi kepala daerah yang kosong oleh Penjabat sementara. Foto: Kemendagri
Lantas apa saja tugas dan kewenangan dari Pj?
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan beberapa kewenangan Pj.
Tercatat ada empat poin yang tidak boleh dilakukan oleh Pj yakni:
a) melakukan mutasi pegawai;
b) membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya ;
c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Suasana ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Senin (27/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sedangkan dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara bernomor K.26-304/.10 pada 19 Oktober 2015, ada dua catatan khusus terhadap tugas dan kewenangan Pj.
ADVERTISEMENT
Berikut catatan dari surat Kepala BKN itu:
a. Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
b. Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin.
Ilustrasi pelantikan pejabat Foto: ANTARA FOTO/ Rahmad
Terkait potensi 271 dijabat oleh Pj, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengaku belum bisa memberikan penjelasan.
ADVERTISEMENT
Mereka masih menunggu perkembangan karena DPR RI belum putuskan final akan merevisi UU Pemilu atau tidak.
"Masih jauh, kita tunggu saja ya," kata Akmal.