Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tuntutan May Day 2024: Cabut Omnibus Law Biang Upah Murah & PHK di Mana-mana
1 Mei 2024 12:31 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ribuan buruh memadati kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, ribuan massa datang dari berbagai aliansi buruh. Mereka mengawali aksi dengan long march dari depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta menuju Patung Kuda.
Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), turut hadir di dengah demo May Day.
"Pada hari ini Partai Buruh dan beberapa organisasi serikat buruh, KSPI, KSPSI, KPBI, KSBSI Sidharta, dan juga ada FMPSI, dan SPN, MSTSK dan beberapa serikat buruh lain mengadakan perayaan May Day," ujar Iqbal kepada wartawan di kawasan Patung Kuda.
Dalam perayaan May Day tahun ini, rombongannya membawa 2 tuntutan utama, yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM (HOS: Hapus Outsourcing, TUM: Tolak Upah Murah).
ADVERTISEMENT
Kedua isu itu menurutnya yang tengah menjadi sorotan kaum buruh selama 5 tahun terakhir.
Said mengeklaim, UU Cipta Kerja yang dinilai dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, justru memberikan efek sebaliknya, yakni meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh di mana-mana.
"Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengakibatkan PHK di mana-mana. Jadi tidak benar Undang-undang Cipta Kerja menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja. Yang benar adalah PHK di mana-mana. Tahun 2024, ratusan ribu buruh di PHK, tahun 2023 juga ratusan ribu buruh di PHK," ujarnya.
Atas hal itu, dia meminta pemerintah untuk segera mengkaji 9 poin tuntutan yang telah diajukan buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mencabut Omnibus Law.
"Dengan Omnibus Law kawan-kawan bisa lihat TKA Cina khususnya, merajalela di mana-mana dan di-backup oleh petinggi negara. Para menteri membackup para TKA Cina yang melanggar UU," sebut Iqbal.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku kecewa karena banyak peristiwa yang merugikan buruh. Iqbal lalu mencontohkan kasus seorang karyawan tetap yang tiba-tiba dipecat dan ditarik kembali secara outsourcing agar perusahaan bisa menggunakan jasanya dengan biaya murah, bukan sesuai standar minimum.
"Bayangkan naik upah murah 1,58 persen. Bahkan di daerah ada yang naiknya Rp 14 ribu sebulan. Berarti sehari kira-kira cuma 5 ratus perak. Toilet 2 ribu perak per hari, ini naik upah 5 ratus perak per hari," tambahnya.
Hal ini menjadi alasan pihaknya bersama organisasi buruh lain meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law, khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, serta lingkungan hidup dan HAM.
"Oleh karena itu partai buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan menolak, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Berikut 9 catatan buruh terhadap Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja:
Perayaan May Day berlangsung di 2 titik. Pukul 12.00 WIB, massa akan bergerak ke Stadion Madya GBK untuk melakukan orasi nasional. Iqbal mengeklaim perayaan May Day ini dilakukan serentak di sejumlah wilayah di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan, hari ini katanya mensesneg dan kepala staf kepresidenan ksp akan menerima delegasi. Kemungkinan ya. Kita sedang menunggu kabar lebih lanjut ya nanti setelah delegasi nanti diterima sebagian perwakilan seluruh massa bergerak ke Stadion Madya Senayan," tutur Said.
"Aksi ini serempak di seluruh Indonesia, antara lain di Serang, di Bandung, di Semarang, di Surabaya, di Batam, di Banjarmasin, di Ternate, di Ambon, di Makassar, di Gorontalo. Di Aceh, di Pekanbaru dan beberapa kota lainnya yang diorganisir oleh partai buruh, bersama KSPI, KSPSI AGN, KPBI dan KSBSI," kata Said.
Live Update