Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar Akan Ditukar Uang Asli yang Hendak Dimusnahkan
ยทwaktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya berhasil menghentikan praktik pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 22 miliar, yang digerebek di Jalan Srengseng Raya No 3 RT/RW 03/08 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Uang palsu ini rencananya akan ditukarkan dengan uang asli yang akan didisposal atau dimusnahkan Bank Indonesia (BI).
"Uang palsu yang diproduksi tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, uang yang akan didisposal (dimusnahkan) oleh BI. Artinya uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar uang asli yang akan didisposal oleh BI," sebut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/6).
Belum diketahui bagaimana cara tersangka untuk menukarkan uang yang akan dimusnahkan oleh BI tersebut.
Otak komplotan ini berinisial M atau Mul, yang membuat uang itu sesuai pesanan P atau Panji, sosok yang masih diburu polisi sampai saat ini.
Dari Panji, Mul akan mendapatkan uang senilai Rp 5,5 miliar karena uang palsu itu dihargai seperempat dari harga aslinya.
"P ini sudah DPO. Kalau sudah dapat nanti akan kita konperskan," ujar Wira kepada wartawan.
Dari informasi yang diterima polisi, P akan menukar uang palsu senilai Rp 22 miliar tersebut saat bank kembali dibuka usai libur Idul Adha pada 19 Juni 2024.
"Direncanakan setelah Idul Adha pada Rabu 19 Juni 2024, informasinya Saudara P yang saat ini masih DPO, menunggu buka bank, yang selanjutnya akan dibayarkan. Artinya bahwa saudara P-lah yang melakukan pemesanan, setelah Lebaran pada saat jam kantor di mana bank mulai buka Saudara P ini akan mengambil uang sebesar Rp 5,5 miliar yang nantinya akan dijadikan bahan untuk bertukar dengan uang palsu Rp 22 miliar," terang Wira.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pembuatan uang palsu ini di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Total uang palsu yang diamankan sebanyak 220 ribu lembar dengan pecahan Rp 100 ribu. Semuanya telah disita.
Polisi juga sudah menetapkan empat orang pria berinisial M, YA, FF dan F sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Polisi masih memburu 3 pelaku lainnya berinisial I, A, dan P yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Salah satu yang menjadi sorotan, ada mobil berpelat TNI AD di lokasi pembuatan uang palsu.
