Ulama Aceh Sebut Penggunaan Celana Cingkrang Adalah Hak Individu

2 November 2019 15:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Celana Cingkrang. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Celana Cingkrang. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik penggunaan cadar dan celana cingkrang di kalangan ASN mencuat usai pernyataan dari Menag Fachrul Razi. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pun ikut menyoroti polemik tersebut.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, meminta agar penggunaan cadar dan celana cingkrang tak dikaitkan dengan radikalisme. Penggunaan cadar dan celana cingkrang menurutnya hak individu.
“Itu hanya soal pakaian, hak setiap orang karena dia merasa nyaman memakainya. Begitu juga sebaliknya, jika tidak nyaman yang jangan dipakai, tidak masalah,” ungkap Faisal kepada kumparan, Sabtu (2/11).
Menurutnya radikalisme tak terletak pada cara berpakaian. Radikalisme, kata Faisal, adalah pemahaman (ideologi) yang melakukan sesuatu perubahan dengan cara-cara yang keras.
“Jika pemerintah ingin berdiskusi tentang sebuah kebijakan, misalnya substansi dalam radikalisme, alangkah lebih baik bagaimana sekarang ini membedah ideologi apa yang sudah masuk ke seluruh elemen masyarakat, itu yang perlu dipikirkan bersama,” tambahnya.
Ilustrasi Celana Cingkrang. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Dia mengatakan pakaian tersebut bukan sebuah substansi dalam agama. Sehingga, dia mengajak semua pihak tidak menguras tenaga dan pikiran untuk masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kedua-duanya itu bukan sebuah substansi dalam agama, hal-hal seperti ini menguras tenaga dan pikiran kita saja. Jangan menghabiskan energi umat dan pejabat negara untuk membahas dan memikirkan hal-hal yang tidak substansial,” ujar Faisal.
Faisal menyarankan pemerintah mengkaji dahulu jika ingin membuat aturan penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi ASN. Dia menilai ASN yang terpenting adalah kinerja, bukan soal pakaiannya.
“Aturan pemerintah kalau memang baik (positif) silahkan tetapi harus dengan cara yang baik. Soal penggunaan niqab dan celana cingkrang itu bukan sebuah substansi, itu hanya pakaian. Kalau ingin diterapkan silahkan tetapi harus dengan cara yang tepat, membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak,” pungkasnya.