Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemberhentian Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan (Wadek) Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad pada Senin (4/1) menuai sorotan.
ADVERTISEMENT
Asep Agus diberhentikan dari jabatannya sebagai Wadek karena ternyata memiliki rekam jejak sebagai kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI ). Meski diberhentikan sebagai Wadek, Asep Agus tetap menjadi dosen dengan statusnya ASN.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan terkait hal itu, institusinya akan mengevaluasi seluruh ASN yang pernah bergabung dengan HTI, meski organisasi itu kini sudah dibubarkan dan jadi ormas terlarang.
Lebih lanjut Dandi juga mengatakan sejauh ini Unpad belum memutuskan untuk memecat para ASN yang pernah bergabung dengan HTI.
"Evaluasi pasti ada, namun pada prinsipnya, kami sejauh ini tidak memiliki kebijakan untuk memecat pegawai tanpa adanya tindakan merugikan Unpad atau adanya pelanggaran etika," ujar Dandi, dalam keterangannya, Senin (4/1).
ADVERTISEMENT