Urus SIKM DKI Jakarta Sebaiknya 2-3 Hari Sebelum Perjalanan

Masyarakat yang hendak mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta sebaiknya tidak mengurusnya secara mendadak. Jika mendadak, dikhawatirkan SIKM yang dimohonkan tak dapat terbit sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk bepergian.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, minimal pengajuan SIKM dilakukan dua atau tiga hari sebelum waktu perjalanan.
“Diusahakan urus SIKM jangan mendadak. Sebaiknya dua tiga hari sebelumnya,” ungkap Benni dalam sesi dialog seputar SIKM di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/5).
Benni beralasan, permohonan SIKM yang masuk ke Pemprov DKI saat ini cukup banyak. Hal itu menyebabkan permohonan menumpuk dan perlu waktu bagi petugas pelayanan SIKM untuk memverifikasi satu persatu.
“Karena mengingat pemohonnya lumayan banyak, (mengingat) kapasitas infrastruktur dan SDM juga, jadi memang sebaiknya dua atau tiga hari sebelum berangkat,” jelasnya.
SIKM adalah akses keluar masuk Jakarta bagi masyarakat yang bekerja/bertugas di 11 sektor yang dikecualikan atau dibolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sejak pelayanan dibuka, antusiasme masyarakat terhadap SIKM terbilang tinggi. Pemprov DKI mencatat, situs layanan itu diakses oleh puluhan ribu masyarakat.
Sementara hingga Rabu (28/5), tercatat sudah 6.622 permohonan SIKM yang masuk ke Pemprov DKI.
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
